SKK Migas Tetap Awasi Penggunaan Produk Lokal di Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
13 Desember 2016, 20:15
Sumur Minyak
Chevron

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan penerapan skema kerja sama minyak dan gas bumi (migas) gross split tidak akan mengurangi penggunaan produk dan jasa lokal dalam usaha hulu migas. Akan tetap ada pengawasan dan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan meski menggunakan skema gross split, kontraktor migas tetap harus mengajukan rencana kerjanya dan meminta persetujuan kepada pemerintah. Bedanya, dalam skema yang baru ini kontraktor tidak perlu mengajukan anggaran mengenai biaya mana saja yang perlu diganti pemerintah (cost recovery). Karena seluruh biaya tersebut ditanggung kontraktor.

Advertisement

(Baca: Pengusaha Masih Keberatan Penetapan Skema Bagi Hasil Gross Split)

Dalam penyusunan program kerja itu, SKK Migas akan mengawasi beberapa hal. Termasuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang akan digunakan kontraktor dalam program kerja tahunannya.

Selain itu, SKK juga akan mengawasi aspek kesehatan, keselamatan kerja, keamanan dan lindungan lingkungan (HSSE). "Rencananya harus ditinjau ulang. Kalau ada yang ngawur dan ada kecelakaan macam-macam, kan yang disalahkan Menteri ESDM juga," kata Amien, di Jakarta, Selasa (13/12).

Amien mengatakan saat ini ada 85 kontrak yang masih menggunakan production sharing contract (PSC) atau kontrak bagi hasil konvensional. Dari jumlah tersebut, ada 35 kontrak yang akan habis masa kontraknya dalam kurun waktu 10 tahun ke depan atau pada 2025.

Menurutnya, 35 wilayah kerja migas tersebut, nantinya akan menggunakan skema gross split pada kontrak barunya. "Migas puyengnya masih sama, jadi kerjanya masih seabrek-abrek," kata dia. (Baca: Skema Baru Gross Split Migas Akan Berlaku Tahun Depan)

Di tempat yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan ada beberapa pertimbangan pemerintah menerapkan skema gross split. Skema baru ini lebih efisien, praktis, serta jaminan penerimaan negara lebih pasti, karena tidak lagi menanggung cost recovery

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement