Rights Issue Tertunda, Ada Skenario Baru Selamatkan Bumiputera
Skema penyelematan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memang belum terang betul dan masih mungkin berubah. Apalagi, setelah skema restrukturisasi melalui penerbitan saham baru (rights issue) PT Evergreen Invesco Tbk tertunda. Alhasil, kini muncul skema baru untuk menyelamatkan perusahaan asuransi tersebut.
Pengelola Statuter AJB Bumiputera bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhi Massardi menyatakan, rights issue Evergreen masih ada dalam skema restrukturisasi yang disiapkan pengelola. “Kami tidak bisa menggalang dana dari pasar modal, maka menggunakan (dana hasil rights issue) Evergreen,” katanya kepada Katadata, Selasa (20/12).
(Baca juga: OJK Godok Ulang Skenario Penyelamatan Bumiputera)
Namun, rights issue ini baru bisa berjalan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izinnya. Hingga akhir tahun ini, izin tersebut belum diperoleh karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi Evergreen. Selain itu, kondisi bursa saham di pengujung tahun ini kurang kondusif. Alhasil, hajatan itu ditunda tahun depan.
Selain itu, Adhi menerangkan, nilai rights issue Evergeren berubah dari semula Rp 30 triliun menjadi cuma Rp 10,33 triliun. Pemangkasan drastis nilai aksi korporasi itu lantaran tidak ada kebutuhan dana jangka pendek yang mendesak.
Lagi pula, bila membutuhkan dana tambahan, AJB Bumiputera masih memiliki aset finansial. “Itu bisa dilepas,” kata dia. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, aset finansial perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut cuma Rp 5,5 triliun dan properti Rp 2,5 triliun. Alhasil, ada selisih besar antara aset dan kewajiban (liabilitas) AJB Bumiputera yang per Juli lalu mencapai Rp 20 triliunan.
Menurut Adhi, kunci untuk mengatasi defisit keuangan AJB Bumiputera itu terletak pada anak usahanya, yaitu PT Bumiputera 1912 (B1912). Perusahaan yang baru dibentuk bulan Juni lalu itu memayungi tiga unit usaha, yaitu PT Bumiputera Investama Indonesia (BII), PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI), dan PT Bumiputera Life Insurance (BLI).
Perusahaan-perusahaan inilah yang bakal meneruskan bisnis asuransi jiwa dan properti AJB Bumiputera ke depan. Adapun B1912 sudah diakuisisi anak usaha Evergreen yaitu PT Pacific Multi Industri. (Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera Terancam Memburuk)
Ke depan, khusus di bisnis asuransi, AJB Bumiputera hanya mengelola 6,7 juta polis lama. Sedangkan B1912 akan membangun bisnis asuransi baru dengan menggunakan jejaring AJB. Dari skema ini, AJB Bumiputera bakal mendapatkan pemasukan berupa profit sharing dari B1912.
Jadi, selain memperoleh dana dari hasil rights issue, AJB Bumiputera bakal memperoleh tambahan dana dari premi pemegang polis lama dan profit sharing dengan B1912. Dana yang diperoleh tersebut akan digunakan untuk membayar klaim dari para pemegang polis lama.
Menurut Adhi, OJK sudah memberikan izin perseroan terbatas (PT) kepada B1912. "Januari (2017) sudah bisa mulai jalan,” katanya. Bila kinerjanya baik, maka tahun berikutnya B1912 bisa dilepas (spin off) melalui skema penjualan saham perdana ke publik (IPO). “Seperti (unit usaha) syariah juga kami kan sudah spin off."
Pendirian dan pengoperasian B1912 juga membuka peluang kerjasama bisnis, misalnya berupa bancassurance dengan perbankan termasuk bank BUMN. Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani juga pernah menyinggung mengenai opsi kerjasama bancassurance ini.
“Sepertinya Bumiputera tidak mengundang BUMN masuk, kalaupun ada cuma kerjasama bancassurance,” kata dia. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Bank Negara Indonesia (BNI) jadi salah satu bank yang didekati untuk membantu Bumiputera. (Baca juga: Dua Bank BUMN Ditawari Skema Penyelamatan Bumiputera)
Namun, Firdaus tidak menutup kemungkinan masuknya investor mengakuisisi Bumiputera melalui jalur di luar pasar modal. “Gak bisa di pasar modal tapi dia (mitra strategis) bawa langsung modal, bisa saja. Tapi semua masih proses,” katanya. Sebelumnya, dia memang sempat mengatakan, investor bisa masuk sekarang atau nanti saat Bumiputera sudah dibenahi.
Sejauh ini, restrukturisasi AJB Bumiputera telah mengundang perhatian para pembuat kebijakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, OJK sudah menyampaikan skema restrukturisasi ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite yang dipimpin Menteri Keuangan dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua OJK tersebut bertugas menjaga stabilitas keuangan.
Lebih jauh, sumber Katadata mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengetahui perihal skema restrukturisasi AJB Bumiputera. "Sudah mendapat laporan," kata sumber tersebut. Namun, belum terang bagaimana tanggapan Jokowi. (Baca juga: DPR Akan Panggil OJK Bahas Kisruh Penyelamatan Bumiputera)