Tak Ada Standar Acuan, Negosiasi Pajak Google Makan Waktu Lama

Ameidyo Daud Nasution
21 Desember 2016, 14:50
Joko Widodo
Foto:BPMI Setpres
Presiden Jokowi berdialog dengan CEO Google Sundar Pichai di san Fransisco.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakatn belum ada standar jelas akan perlakuan pajak kepada perusahaan seperti Google, Facebook, Youtube, dan perusahaan digital lainnya di dunia. Hal ini membuat pemerintah harus bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dengan memakan waktu lama.

Dia mengaku tidak hanya Indonesia, hampir seluruh negara belum memiliki standar perpajakan kepada perusahaan-perusahaan seperti ini. Sehingga variabel negosiasi ditentukan oleh beberapa hal, diantaranya adalah pendapatan perusahaan tersebut dan besarnya pasar yang dicerminkan dari populasi penduduk.

"Belum ada standar, makanya negosiasi dan belum tentu sekali (pemerintah) duduk bersama dengan perusahaan, bisa selesai," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12). (Baca juga: Dirjen Pajak: Google Harus Bayar Pajak Tahun Ini)

Meski begitu, dia belum bisa menjelaskan sejauh mana pembicaraan pemerintah dengan Google. Masalah perpajakan ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan dan proses negosiasinya masih terus berjalan hingga saat ini.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga enggan membeberkan kondisi terkini negosiasi pajak pemerintah dengan Google. Dia hanya menjelaskan bahwa kementeriannya hanya dilibatkan saja dalam negosiasi ini, sedangkan koordinatornya tetap Kementerian Keuangan.

"Lead-nya di Kemenkeu, jadi kalaupun saya tahu tidak akan saya kasih tahu," kata Rudiantara. 

Apabila negosiasi pajak antara pemerintah dan Google berhasil, dia menjanjikan hal ini akan diterapkan juga untuk perusahaan sejenis lainnya, seperti Facebook, Yahoo, Twitter dan Facebook. Mekanisme pajak ini akan diakan memasukkan mekanisme pajak ini ke dalam Peraturan Menteri terkait konten Over The Top (OTT),

"Surat edaran sudah saya keluarkan, tinggal menunggu (negosiasi) selesai saja," katanya. (Baca juga: Rudiantara Siapkan 3 Poin Penting Aturan Perusahaan Digital)

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Haniv mengatakan Google masih menawar besaran tagihan pajak yang diajukan DJP. Padahal, kata dia, besarannya sudah di bawah angka yang semestinya dibayarkan perusahaan asing.

DJP menawarkan hitungan tunggakan pajak Google berdasarkan settlement atau kesepakatan. Besarannya sudah dikaji dari data yang diberikan Direktur Akuntansi Google di Indonesia. Ini tidak memasukkan denda bunga 150 persen, yang jika dikaji hingga tahap investasi, nilainya bisa empat kali lipat.

Haniv mengaku DJP sebenarnya sudah meminta pembukuan keuangan Google sejak lama. Namun, hingga hari ini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum juga memberikannya. “Masa harus nunggu berhari-hari,” kata Haniv kemarin. (Baca: Ditawari "Angka Damai" Tagihan Pajak, Google Masih Nawar)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...