Empat Perusahaan Terpilih Jadi Konsorsium Kawasan Ekonomi Arun

Anggita Rezki Amelia
22 Desember 2016, 17:07
Blok migas
Katadata

Konsorsium pengusul dan pengelola Kawasan Ekonomi Arun Lhokseumawe (KEKAL) akhirnya terbentuk. Ada empat perusahaan yang masuk dalam konsorsium ini, yakni PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).

Terbentuknya konsorsium ini merupakan penugasan dari Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian konsorsium KEKAL (Baca: Transfer Data, Kewenangan SKK Migas di Aceh Beralih ke BPMA)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Mayjen Sudarmo mengatakan kawasan ekonomi khusus KEK Arun akan membuka peluang investasi US$ 3,7 miliar. Sehingga dapat menciptakan lebih dari 40 ribu lapangan kerja. "Ini akan mengurangi kemiskinan," kata Sudarmo di Jakarta, Kamis (22/12).

Konsorsium akan membangun fasilitas infrastruktur pendukung sektor energi, industri Petrokimia yang ramah lingkungan, pelabuhan dan logistik, serta pengembangan agro industri pendukung ketahanan pangan. Selain itu mempercepat revitalisasi aset kilang LNG Arun di Lhokseumawe dan area di sekitarnya sebagai lahan pembangunan KEKAL. Total luas lahan KEK ini mencapai 2.652 hektar. (Baca: Pemerintah akan Bangun Fasilitas Tahan Gempa di Aceh)

Dalam pengembangan KEKAL, anggota konsorsium memiliki peran yang berbeda-beda. Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani mengatakan pihaknya berperan menyediakan suplai energi dengan mengoptimalkan fasilitas anak usaha Pertamina, Pertagas, yang ada di Arun.

Pertamina juga akan memperbaiki tangki tempat penampungan gas, baik  elpiji, kondensat, serta gas alam cair (LNG) yang ada di wilayah Arun. "Jadi bukan investasi baru, tapi peremajaan," ujar Yenny.

Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I berperan membangun pelabuhan dan logistik dan Pupuk Iskandar Muda akan mengembangkan kawasan industri petrokimia yang ramah lingkungan. Sementara PDPA bertugas mengembangkan industri pertanian untuk mendukung ketahanan pangan. (Baca: Empat Perusahaan Asing Mulai Cari Minyak dan Gas Bumi di Aceh)

Pembentukan KEKAL merupakan instruksi Presiden Joko Widodo usai berkunjung ke Aceh pada Maret 2015 lalu. Peraturan pemerintah terkait penetapan KEKAL masih dalam pembahasan dan targetnya rampung tahun depan. Setelah ini Badan Hukum Perseroan mengenai konsorsium terbentuk selambat-lambatnya 90 hari setelah keluarnya Peraturan Presiden.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...