Transfer Data, Kewenangan SKK Migas di Aceh Beralih ke BPMA
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menyerahkan data dan arsip wilayah kerja migas kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Dengan proses ini, kewenangan SKK Migas di Aceh akan beralih ke BPMA.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi kepada Kepala BPMA Marzuki Daham di Pusat Arsip SKK Migas, Tangerang, Banten, Jumat, 7 Oktober 2016. Total arsip fisik yang diserahkan sebanyak 211 item dalam 59 dus dan data arsip nonfisik atau digital sebanyak 61 file.
“Secara bertahap kami akan menyerahkan data dan arsip lainnya disesuaikan dengan diperolehnya data dan arsip tersebut,” kata Amien dalam serah terima tersebut. (Baca: Berharap Kejayaan Arun Bisa Kembali di Aceh)
Berkas yang diserahkan berupa data dan arsip dari Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, data soft file yang dikelola oleh Divisi Manajemen Sistem Informasi SKK Migas, dan data yang dikelola oleh Data Base Eksplorasi dan Produksi (DBEP) khususnya terkait Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditures (AFE), serta Plan of Development (POD).
Ada juga data Production Sharing Contract (PSC) dan perizinan yang dikelola oleh Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas dan data serta arsip lainnya terkait wilayah kerja migas di Aceh yang belum teridentifikasi. Saat ini terdapat 11 kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi di sana. Dua di antaranya dalam tahap produksi, tiga dalam fase pengembangan lapangan, dan sisanya baru eksplorasi.
Amien mengatakan penyerahan berkas tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (Baca: Aceh Merasa Diabaikan Dalam Proses Akuisisi Blok B dan NSO).
Menurut Amien, meskipun dokumen terkait wilayah kerja migas di Aceh sudah diserahkan SKK Migas kepada BPMA, kerja sama antara dua lembaga masih tetap berjalan sebagaimana biasa. “Kita masih bisa saling mendukung dan membantu,” ujar dia.
Saat ini, BPMA juga sedang dalam masa transisi untuk menerima pengalihan manajemen pengelolaan industri hulu migas di Aceh dari SKK Migas. Berbagai proses sedang disiapkan, termasuk organisasi dan rencana kerja 2017.
Marzuki Daham mengatakan sudah mengajukan dana sekitar Rp 70 miliar untuk anggaran perdana BPMA tahun depan. Dana tersebut nantinya dipergunakan untuk gaji staf, kegiatan pelatihan dan sosialisasi, serta penyewaan gedung kantor BPMA yang berlokasi di Aceh sesuai PP 23 Tahun 2015. (Baca: Rekrutmen Pengurus BPMA Akan Dilelang Secara Terbuka).
BPMA masih menunggu persetujuan anggaran APBN dari Kementerian Keuangan. Setelah direstui, akan ada perekrutan pegawai dan dapat beroperasi tahun ini. "Kalau belum ada anggaran bagaimana mau merekrut staf," kata Marzuki.