Bertahap, Utang dari Jepang Rp 47 Triliun untuk Proyek Patimban

Miftah Ardhian
23 Desember 2016, 12:14
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro memastikan pelabuhan Patimban akan dibangun dengan dana pinjaman Jepang. Total pinjaman untuk tiga tahap pembangunan proyek ini mencapai US$ 3,3-3,5 miliar atau sekitar Rp 47 triliun.

Bambang memastikan, proyek pembangunan Pelabuhan Patimban ini akan berjalan. Alasannya, rencana pembangunan proyek ini sudah masuk dalam Daftar Rencana Pinjaman / Hibah Luar Negeri (DRPLN) atau Blue Book dari Bappenas. Dengan demikian, pemerintah menargetkan pengoperasian tahap pertama Pelabuhan ini paling lambat tahun 2019.

Pada operasi tahap pertama, pelabuhan Patimban memiliki kapasitas 400 TEUs (Twenty Foot Equivalent Units) dan 200 ribu kendaraan. Namun, Bambang mengatakan, Pelabuhan tersebut akan terus mengalami perkembangan dan penambahan kapasitas yang akan berlangsung sebanyak tiga tahap sampai tahun 2027.

(Baca juga: Melawat ke Jepang, Luhut Tawarkan Enam Proyek)

Bambang pun memastikan, ketiga tahap pembangunan proyek Pelabuhan Patimban ini akan menggunakan dana pinjaman Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Untuk tahap pertama, dana yang akan dikucurkan sekitar US$ 1,7 miliar. Sedangkan, total tenor pinjaman berlangsung selama 40 tahun, dengan bunga sebesar 0,1 persen dan sepuluh tahun grace period.

Namun, untuk total pinjaman ketiga tahap proyek tersebut, menurut Bambang, JICA akan mengucurkan total dana sekitar US$ 3,3-3,5 miliar. "Saat ini Kementerian Perhubungan dengan pihak JICA sedang melakukan apa yang namanya Detail Enginering Design (DED), untuk nanti memutuskan jenis pinjaman yang akan dipakai," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/12).

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jajarannya masih berfokus menyelesaikan DED. Penyelesaian desain tersebut akan berjalan simultan dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...