Pengelola Klaim Penyelamatan Bumiputera Direstui Pemegang Polis
Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam restrukturisasi AJB Bumiputera. Penegasan ini terkait dengan laporan Jaka Irwanta selaku pemegang polis AJB kepada kepolisian, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani.
Adhie menjelaskan, OJK dan pengelola statuter melakukan restrukturisasi atas persetujuan Badan Perwakilan Anggota (BPA). BPA terdiri dari 11 orang yang mewakili pemilik atau pemegang polis yang tersebar di seluruh Indonesia. “BPA sudah sepakat dengan keputusan OJK,” kata Adhie kepada Katadata, Senin malam (26/12).
Atas dasar itu, Adhie meyatakan, pengalihan aset AJB Bumiputera kepada PT Asuransi Jiwa Bumiputera yaitu unit usaha yang sudah diakuisisi PT Evergreen Invesco Tbk. bukanlah penyalahgunaan wewenang. Langkah itu merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan dan upaya pengelola untuk memastikan klaim pemegang polis dibayarkan tepat pada waktunya.
“Penjualan, pengalihan aset dilakukan pengelola statuter untuk memenuhi klaim pemegang polis,” ujar Adhie. Sejauh ini, ia mengklaim, belum pernah terjadi gagal bayar. Hal itu sesuai komitmen pengelola statuter, pembayaran klaim tidak boleh ada yang ditunda kecuali bila ada persoalan administrasi yang belum selesai.
(Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera Terancam Memburuk)
Lantaran pembayaran klaim lancar maka Adhie pun mempertanyakan alasan Jaka membuat pelaporan ke polisi. “Kalau hak atau klaim tidak kami bayar, boleh marah,” ujarnya. Lebih jauh, Adhie juga mempertanyakan kedudukan hukum Jaka dalam membuat laporan tersebut. “Kami pertanyakan legal standing Jaka (pelapor) ini apa? Atas nama pemegang polis? BPA sudah bersepakat dengan keputusan OJK,” ucapnya.
Rencananya, pengelola statuter bakal menggelar konferensi pers untuk menjelaskan skema restrukturisasi AJB Bumiputera kepada publik pada Rabu (28/12) besok. Meski begitu, Adhie menekankan, langkah ini bukan untuk menjawab tudingan Jaka.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, menjelaskan perkembangan, kemarin (skema) belum final sekarang sudah ready," ujarnya. (Baca juga: DPR Akan Panggil OJK Bahas Kisruh Penyelamatan Bumiputera)
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaka Irwanta melaporkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Jaka menganggap keputusan Firdaus mengangkat pengelola statuter AJB Bumiputera melanggar undang-undang. Begitu juga dengan langkah pengelola statuter mengalihkan aset perusahaan tersebut ke pihak lain.
“Banyak hal yang ditabrak. Ini sudah pidana,” kata Jaka kepada Katadata, Kamis (22/12). (Baca juga: Ambil Alih Bumiputera, Komisioner OJK Dilaporkan ke Polisi)