Ambil Alih Bumiputera, Komisioner OJK Dilaporkan ke Polisi

Martha Ruth Thertina
24 Desember 2016, 08:00
Firdaus Djaelani
Arief Kamaludin (Katadata)
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani.

Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendapat perlawanan dari para pemegang polis. Rabu lalu (21/12), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, resmi dilaporkan ke kepolisian.

Pemegang polis AJB Bumiputera, Jaka Irwanta, melaporkan Firdaus atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Jaka menganggap keputusan Firdaus mengangkat pengelola statuter AJB Bumiputera serta mengalihkan aset perusahaan tersebut ke pihak lain telah melanggar undang-undang.

“Banyak hal yang ditabrak. Ini sudah pidana,” kata Jaka kepada Katadata, Kamis malam (22/12). (Baca: Daftar Panjang Salah Investasi yang Menggerus Dana Bumiputera)

Ia pun menduga, penetapan pengelola statuter tidak dilakukan melalui rapat Dewan Komisioner OJK. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan surat penetapan pengelola statuter. Dalam surat itu, menurut Jaka, tidak dipaparkan adanya rapat yang memutuskan pengangkatan pengelola statuter.

Selain itu, surat hanya ditandatangani Firdaus. “Jadi kami laporkan, (Pasal) 421 (Kitab undang-Undang Hukum Pidana), penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. 

Namun, yang diperkarakan Jaka bukan itu saja. Langkah restrukturisasi yang dijalankan OJK dan pengelola statuter dinilainya telah menabrak sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai Anggaran Dasar AJB Bumiputera. (Baca juga: Komisi Keuangan DPR Tolak Peluang Bailout Bumiputera)

Jaka Irwanta
Jaka Irwanta melaporkan Komisioner OJK Firdaus Djaelani ke kepolisian. (Dok. Jaka Irwanta)

Ia menerangkan, Bumiputera merupakan satu-satunya implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 mengenai usaha bersama (mutual). Bila AJB Bumiputera dimatikan maka tak ada lagi implementasi dari pasal tersebut.

Selain itu, Jaka mengingatkan soal peran Bumiputera dalam membangun Indonesia.  “Pendiri negara ini dari para pendiri Bumiputera. Apa yang kami lakukan tidak akan cukup untuk memberi penghargaan ke Bumiputera,” ujarnya.  

Ia juga menyoroti landasan hukum yang digunakan Firdaus dan pengelola statuter dalam menangani Bumiputera. Landasan hukum yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. (Baca juga: Langkah OJK Ambil Alih Bumiputera Dinilai Salahi Aturan)

Dua aturan itu digunakan untuk mengukur kesehatan Bumiputera dan menetapkan pengelola statuter. Padahal, kesehatan Bumiputera tak bisa diukur dengan undang-undang perasuransian tersebut. Sebab, bentuk usaha Bumiputera bukan perseroan terbatas melainkan usaha bersama (mutual), sehingga cara mengukur kesehatannya pun berbeda. “Bumiputera tidak sakit,” ujarnya. (Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera Terancam Memburuk)

Adapun aturan mengenai asuransi mutual belum juga dibuat, meski sudah diamanatkan baik oleh undang-undang perasuransian yang lama maupun undang-undang yang teranyar. “Kalau tak ada payung hukum di atasnya, tak ada aturan yang mengikat. Jadi sudah salah sasaran,” kata Jaka. Pernyataan itu mengacu Undang-Undang Nomor 12 tentang pembentukan aturan perundang-undangan.

Terakhir, OJK juga dinilai sudah menabrak anggaran dasar dan rumah tangga AJB Bumiputera. Menurut Jaka, sejak 2014, OJK-lah yang menetapkan orang-orang yang menjabat direksi dan komisaris di AJB Bumiputera. Penetapan tersebut juga dipaksakan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang merupakan perwakilan pemegang polis atau pemilik Bumiputera.

Kepada kepolisian, Jaka juga melaporkan mengenai pengalihan aset Bumiputera pada 22 Oktober lalu, sehari setelah pengangkatan pengelola statuter. Pengalihan aset tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang polis yang adalah pemilik Bumiputera.

“Memang pemegang polis pernah dikasih tahu, diajak berunding? Mengalihkan aset orang lain itu maling,” katanya. Menurut informasi yang diperolehnya, semua aset saat ini sudah dipegang notaris.

Kecurigaan Jaka, para calon investor yang berniat mengakuisisi Bumiputera juga belum mengetahui bahwa aset yang dijajakan OJK dan pengelola statuter adalah milik orang lain. “Jadi masalah baru kalau dia (calon investor) dibohongi,” ujarnya. (Baca juga: Rights Issue Tertunda, Ada Skenario Baru Selamatkan Bumiputera)

Menurutnya, kepolisian telah berjanji akan menangani kasus ini dengan serius. “Karena kasus unik, hampir menyerupai apa yang terjadi di (Bank) Century. Direskrim Umum mengatakan, ini akan jadi kasus luar biasa, pasti ditangani serius,” kata Jaka.

Sayangnya, Firdaus tidak bisa bercerita banyak perihal masalah tersebut. "Saya lagi umrah," katanya kepada Katadata melalui layanan pesan pendek, Jumat (23/12).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...