Sidang Ahok, Hakim: Proses Hukum Bisa Jalan Tanpa Peringatan

Ameidyo Daud Nasution
27 Desember 2016, 15:55
Sidang Ahok
Tempo/EKO SISWONO TOYUDHO/Pool

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Alhasil, proses hukum melalui meja pengadilan ini akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi mulai Selasa (3/1) pekan depan.

Dalam persidangan yang digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12) pagi, Ketua Majelis Hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, surat dakwaan penuntut umum Nomor 147/ JKT.UT/12/2016 atas kasus dugaan penodaan agama tersebut dapat diterima. Sebaliknya, hakim menolak keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya pada sidang perdana dua pekan lalu.

(Baca: Bantah Keberatan Ahok, Jaksa: Alasannya Tidak Berdasar Hukum)

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Dwiarso. Ia menambahkan, Ahok maupun penasihat hukumnya dapat mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Hal tersebut akan dicatat sebagai upaya banding yang merupakan hak Ahok sebagai terdakwa.

Sedangkan anggota majelis hakim I Wayan Wirjana menyatakan, pihaknya menolak secara hukum beberapa keberatan penasihat hukum Ahok. Salah satunya mengenai kewajiban memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukannya proses hukum kasus dugaan penodaan agama.

(Baca: Isi 8 Halaman Nota Keberatan Ahok atas Kasus Penodaan Agama)

Wirjana menjelaskan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok dapat langsung diproses hukum dengan mengacu pasal baru yakni Pasal 156 A huruf A Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun penasihat hukum Ahok beranggapan, tindakan Ahok layak diberikan peringatan ketimbang langsung disanksi secara hukum.  Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Menurut Wirjana, ketentuan seperti itu dalam UU Nomor 1 Penetapan Presiden (PNPS) Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama diperuntukkan bagi organisasi ataupun aliran kepercayaan yang tidak sesuai. "Maka Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Jaksa Agung akan memberikan peringatan," katanya.

(Baca: Ahok: Pernyataan Soal Surat Al Maidah 51 Ditujukan Bagi Elite Pengecut)

Mendengarkan keputusan hakim tersebut, Ahok bersama penasihat hukumnya akan mempertimbangkan upaya banding. "Akan kami pertimbangkan," kata Ahok. Adapun sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...