Sidak Pabrik Baja di Bogor, Menaker Temukan 18 Pekerja Ilegal Cina

Pingit Aria
29 Desember 2016, 08:21
Pabrik baja
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi pabrik baja

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sebuah pabrik di Bogor, Jawa Barat. Di sana, ia menemukan 38 tenaga kerja asing asal Cina. Sebanyak 18 di antaranya diduga melanggar izin.

Sidak tersebut dilakukan di PT Hua Xing Industry yang beralamat di Jalan Narogong kilometer 20, Cileungsi, Bogor. Perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan baja tersebut mempekerjakan puluhan tenaga asing asal Cina.

(Baca juga:  Isu Serbuan 10 Juta Pekerja Cina, Ini Datanya)

Dilihat sepintas, menurut Hanif, mereka memiliki dokumen baik izin tinggal maupun izin kerja. "Tetapi kita juga menemukan di sini dari 38 orang itu ada sekitar 18 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran izin,” kata Hanif melalui siaran pers, Rabu (28/12) malam.

Ia tidak merinci jenis pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para pekerja itu. Yang pasti, menurutnya, izin tenaga kerja itu spesifik. "Misalnya orang izin lokasinya di Bogor berarti dia harus bekerja di daerah Bogor. Bagi yang melanggar, tentu saja akan kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tuturnya.

Grafik: Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia Menurut Asal Negara per November 2016
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia Menurut Asal Negara per November 2016

Selanjutnya, ke-18 tenaga kerja asing yang terindikasi melanggar izin tersebut akan dibawa oleh petugas imigrasi. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian.

Hanif menegaskan, pemerintah akan menindak setiap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan pada tenaga kerja asing, maupun bagi perusahaan yang bersangkutan.

“Nanti untuk TKA-nya bisa kita proses deportasi, untuk perusahaannya macem-macem, mulai dari pembinaan, ada juga proses-proses yang pro justicia,” kata Hanif.

(Baca juga:  Jokowi: 10 Juta Bukan Pekerja Cina, Tapi Target Turis Asing)

Menurut Hanif, pada prinsipnya, penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan selama mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama, menurutnya, juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri.

“Prinsipnya Indonesia ini negara terbuka terhadap Tenaga Kerja Asing dan banyak juga warga kita yang bekerja di luar negeri. Kita harus fair melihat persoalan ini," tuturnya.

Hanif mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu dan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya seputar keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Namun jika menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan tenaga kerja asing, masyarakat diharapkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib. “Demikian, kita juga meminta masyarakat juga tidak membesar besarkan, Isu mengenai tenaga kerja asing,” katanya.

(Baca  juga: Heboh Pekerja Cina, Luhut Contohkan Pengalaman Jepang)

Reporter: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...