Kementerian Energi Godok Besaran Denda Kontrak Jual Beli Listrik

Anggita Rezki Amelia
5 Januari 2017, 11:36
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA). Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah adanya denda bagi pihak swasta (IPP) yang melanggar ketentuan kontrak. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan besaran dendanya sesuai dengan biaya yang akan dikeluarkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menyediakan pembangkit listrik pengganti, jika swasta (IPP) tidak menyanggupi pembangunan pembangkit sesuai kontrak. “Jika terjadi keterlambatan harus diberi penalti," kata dia di Kementerian ESDM, Rabu (4/1).

(Baca: Langgar Kontrak, Pengembang Listrik Swasta Terancam Denda Besar)

Selain untuk IPP yang terlambat membangun pembangkit, pemerintah akan memberikan penalti bagi IPP yang tidak menyelesaikan pembangunan konstruksi tepat waktu, serta gangguan pada pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik IPP. "Di PPA diatur itu, memang mau listriknya padam?" kata Arcandra.

Menurutnya pemberian penalti ini bukan untuk menghambat swasta membangun pembangkit listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mencuptakan prinsip bisnis yang berkeadilan antara IPP dan PLN sebagai pembeli listrik. (Baca: Listrik Tenaga Surya Makin Murah, Indonesia Masih Tertinggal)

Selain itu, penerapan denda juga sudah menjadi standar internasional bagi IPP yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Dengan begitu IPP yang tidak kredibel dalam menjalankan tanggung jawabnya memproduksi listrik, bisa berkurang.

Grafik: Pembangkit Listrik Mangkrak Menurut Wilayah

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan banyak pembangkit listrik swasta yang rusak setelah rampung dibangun dan beroperasi. Hal ini tentu merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bertindak sebagai pembeli listrik tersebut.

Apalagi PLN membeli listrik dari swasta menggunakan skema take or pay.  Jadi, PLN wajib menyerap seluruh produksi listrik yang dihasilkan IPP. (Baca: PLN Lanjutkan 22 Proyek Pembangkit Listrik yang Mangkrak)

Di sisi lain, IPP selama ini tidak pernah menerima sanksi jika mereka belum mampu menyalurkan listrik sesuai kontrak dengan PLN. Bahkan, IPP tidak mendapatkan sanksi jika pembangkit yang dibangunnya rusak di kemudian hari.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...