Pertamina Klaim Kenaikan Pertamax Ada Intervensi Pemerintah
PT Pertamina (Persero) membantah anggapan penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi telah diserahkan kepada mekanisme pasar. Saat ini campur tangan pemerintah masih ada dalam penentuan harga BBM jenis non-subsidi seperti Pertalite dan seri Pertamax.
Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan bentuk intervensi pemerintah dalam penentuan harga BBM adalah dengan membatasi besaran margin keuntungan maksimal 10 persen. "Itu sudah campur tangan pemerintah, walaupun (harganya) yang menetapkan badan usaha," kata Ahmad di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/1). (Baca: Pertamina Naikkan Lagi Harga BBM Non-Subsidi Rp 300)
Dia mengakui bahwa Pertamina telah menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax Series pada 5 Januari 2017 lalu. Kenaikan ini perlu dilakukan karena beberapa indikator penentu harga BBM telah naik. Apalagi ada ketentuan harga jenis BBM non-subsidi harus dievaluasi setiap dua minggu.
Dalam evaluasi dua mingguan tersebut, Pertamina mencatat harga rata-rata Mean of Platts Singapore (MOPS) naik sekitar 6,8 persen. Faktor lain di luar itu adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga melemah 6,5 persen.
Berdasarkan perhitungan Pertamina, seharusnya harga Pertalite dan Pertamax Series naik Rp 500 per liter. Namun, Pertamina hanya menaikkan Rp 300 per liter. “Kami ini entitas bisnis, tidak boleh rugi. Kami ambil untung juga masih di bawah 10 persen,” ujar Ahmad. (Baca: Pertamina Rugi Rp 12 Triliun dari Penjualan BBM)
Menurutnya kenaikan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp 300 per liter tidak akan terlalu membebani daya beli masyarakat. Apalagi kondisi yang lebih parah pernah terjadi sebelumnya. Pada akhir tahun 2014, harga Premium pernah mencapai Rp 8.500 per liter dan saat itu masyarakat juga masih tetap mampu membelinya.
Malah, Ahmad mengatakan jika harga BBM terlalu murah bisa berakibat pada pola konsumsi masyarakat terhadap BBM. “Terlalu murah energi membuat masyarakat juga boros,” kata dia.
![]()
10 Negara dengan Harga BBM Termurah pada Kuartal III 2016
Kebijakan Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi ini mendapat kritik dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB). Dalam keterangan persnya, KM ITB menganggap penetapan harga BBM nonsubsidi oleh badan usaha melalui mekanisme pasar merupakan pelanggaran. (Baca: Pertamina Gandeng NU Kembangkan Jalur Distribusi BBM Satu Harga)
Mengacu keputusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003, ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pihak tersebut mengklaim bahwa Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945.
