5 Arahan Jokowi Soal Aturan Pertambangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan jajaran kabinetnya di Kantor Presiden, hari ini. Mereka membahas aturan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu (Minerba).
Jokowi mengingatkan bahwa cadangan sumber daya alam bisa habis. Dia mencontohkan cadangan batu bara Indonesia yang saat ini menempati urutan 10 dunia, diperkirakan akan habis dalam 83 tahun ke depan. Makanya perlu aturan agar pemanfaatannya bisa lebih terkendali.
Presiden menekankan bahwa pemanfaatan komoditas tambang seperti batu bara dan mineral harus dihitung dengan cermat. Prinsip yang harus dipegang adalah sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan pengelolaannya harus memperhatikan keberlanjutan dan aspek lingkungan hidup.
“Yang lebih penting, keberpihakan pada kepentingan nasional kita,” kata Jokowi dalam rapat tersebut, Selasa (9/10). (Baca: Jokowi Cari Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan dalam ratas tersebut Jokowi memberikan beberapa arahan terkait aturan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Presiden menekankan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Semua perubahan aturan, harus disesuaikan dengan spirit itu," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/1). (Baca: 11 Rekomendasi Jonan ke Darmin untuk Revisi Aturan Minerba)
Dia menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun aturan pertambangan. Pertama, perubahan aturan usaha pertambangan harus bisa menciptakan lapangan kerja yang luas. Kedua, usaha pertambangan harus bisa memberikan dampak perekonomian yang besar bagi daerah maupun nasional.
Ketiga, jangan sampai ada regulasi yang bisa membuat perekonomian lokal dan nasional terhambat. Apalagi aturannya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Keempat, mengenai divestasi saham perusahaan pertambangan. Jokowi ingin divestasi ini segera dilakukan dan Indonesia harus bisa menjadi pemegang saham mayoritas dalam setiap perusahaan tambang yang beroperasi di dalam negeri.
“Tadi Presiden juga meminta penerimaan negara tidak boleh berkurang, harus lebih,” kata Jonan.
Saat ini pemerintah memang sedang menggodok perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk merelaksasi aturan terkait hilirisasi pertambangan mineral yang belum juga berjalan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Revisi ini harus segera di terbitkan, mengingat perusahaan tambang di dalam negeri terancam tidak bisa mengekspor hasil tambangnya. Dalam PP tersebut, pemerintah melarang ekspor hasil tambang mentah yang belum diolah, mulai bulan ini. (Baca: Boleh Ekspor, Perusahaan Tambang Tetap Wajib Bangun Smelter)
Jonan mengatakan saat ini draf revisi PP tersebut telah sampai di Kementerian Sekretaris Negara, untuk selanjutnya ditandatangani Presiden. Menurutnya PP ini sudah hampir final dan kemungkinan bisa selesai dan diterbitkan besok sore.
Kemungkinan PP ini juga akan terbit berbarengan dengan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan aturan pelaksanaannya. “Permen itu kan dibuat atas dasar ada PP. Kalau bisa semua (PP dan Permen keluar berbarengan),” ujarnya.