11 Rekomendasi Jonan ke Darmin untuk Revisi Aturan Minerba

Anggita Rezki Amelia
6 Januari 2017, 10:02
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengusulkan perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada 11 poin penting dalam usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tersebut.

Usulan itu disampaikan melalui surat nomor 9975/30/WM/2016 bertanggal 28 Desember 2016 lalu, yang ditandatangani Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar atas nama Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Keputusannya itu kami serahkan ke rapat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (5/1).

(Baca: Boleh Ekspor, Perusahaan Tambang Tetap Wajib Bangun Smelter)

Poin pertama rekomendasi adalah permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi dapat diajukan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Waktu pengajuannya paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya izin operasi pertambangan tersebut. 

Padahal, jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan baru boleh diajukan dua tahun sebelum kontraknya berakhir. Menurut Arcandra, ada beberapa pertimbangan mengubah jangka waktu pengajuannya. Salah satunya adalah jumlah cadangan yang ada dan kepastian investasi. “Kami pikir lebih mungkin lima tahun, lebih pantas," ujarnya.

Kedua, pemegang IUP operasi produksi yang menjual mineral atau batubara wajib berpedoman pada harga patokan yang ditetapkan oleh menteri atau gubernur. Namun, hal itu harus tetap sesuai dengan kewenangannya. 

Ketiga, divestasi saham ditawarkan secara berjenjang kepada pemerintah, badan usaha swasta nasional. Apabila tidak terlaksana dapat dilakukan melalui penawaran umum di bursa saham Indonesia. Harga penawarannya ditentukan berdasarkan harga pasar yang wajar, termasuk besaran persentase dan jangka waktu pelaksanaan divestasi saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...