Jokowi Cari Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU

Anggita Rezki Amelia
9 Januari 2017, 22:00
pertambangan
pertambangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait rencana pelonggaran ekspor mineral mentah. Rapat ini bertujuan mencari solusi agar rencana tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara Nomor 4 tahun 2009.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jadwal rapat tersebut sudah ditentukan yakni pada Selasa (10/1) besok. "Intinya besok ada rapat terbatas untuk itu dan semoga ada jalan terbaik," kata dia saat jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, Senin (9/1). (Baca: 11 Rekomendasi Jonan ke Darmin untuk Revisi Aturan Minerba)

Menurut Luhut, kebijakan melonggarkan ekspor konsentrat mentah harus dikaji secara matang agar Presiden tidak melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sebab, aturan itu menyatakan pengusaha wajib memurnikan mineral hasil tambang di dalam negeri maksimal lima tahun sejak UU berlaku.

Atas dasar itu, ekspor mineral mentah tidak boleh dilakukan mulai 2014 lalu. "Terus terang saya bicara satu jam tadi dalam rapat membahas landasan dasar. Jangan sampai salah karena dulu itu banyak salah," kata Luhut.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pemerintah memang berhati-hati memberikan izin ekspor kepada Freeport Indonesia. Alasannya, pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) perusahaan asal Amerika Serikat itu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.  (Baca: Bangun Smelter, Freeport Minta Jaminan Perpanjangan Kontrak)

Padahal, sampai saat ini Freeport masih menganut kontrak karya. Artinya, sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, masa pembangunan smelter pemegang kontrak karya telah berakhir lima tahun sejak 2009. "Yang punya kontrak karya harus bangun smelter dalam lima tahun, kalau misalnya itu tetap dipegang kan sudah lewat (masanya)," kata dia.

Di sisi lain, Koordinator Publish What Your Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan kelonggaran ekspor mineral mentah hanya menguntungkan segelintir pihak. (Baca: Gali Kekayaan Alam Indonesia, JK Minta Freeport Masuk Bursa)

Di samping itu, pemerintah harus konsisten dengan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi. Di sisi lain juga harus memiliki dasar hukum kuat untuk membuka keran ekspor mineral mentah. "Jika revisi PP Nomor 23 tahun 2010 melakukan relaksasi, berarti pemerintah melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009," kata Maryati.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...