Freeport Minta 'Keringanan' Pajak, Sri Mulyani Belum Setuju

Desy Setyowati
16 Januari 2017, 19:59
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Meski setuju mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia masih meminta jaminan fiskal kepada pemerintah. Mereka ingin persentase pajak yang dikenakan tidak berubah atau pajak tetap (nail down). Padahal jika sudah menjadi IUPK semestinya pajaknya berubah dari waktu ke waktu (prevailing).

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dirinya harus membahas lebih dulu usulan tersebut dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain yang terkait. Apalagi hal ini juga akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

(Baca juga: Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor)

“Tentu ini akan kami bahas secara bersama di antara semua kementerian, sehingga bisa dapatkan posisi terbaik bagi Indonesia,” kata dia usai Dialog Perpajakan dengan Pemuka Agama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (16/1).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017. Aturan tersebut menghapus pasal 112C ayat 3 dalam PP 23/2010, yang menyatakan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat menjual produk hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.

(Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi IUPK Produksi dan membayar bea keluar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 tahun 2017, yang merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2017.

Adapun aturan perpajakan untuk IUPK telah diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Sesuai ketentuan ini, maka untuk pemegang IUPK berlaku kewajiban tambahan sekitar 10 persen. Terdiri dari bagian untuk pemerintah pusat sebesar 6 persen dan pemerintah daerah (pemda) sebesar empat persen.

Sedangkan untuk KK ditetapkan dalam Pasal 170 UU Minerba. Pajak bagi pemegang KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberlakukan tetap sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...