Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat

Anggita Rezki Amelia
12 Januari 2017, 21:32
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Aturan yang merupakan revisi keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini masih memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri.

Peraturan anyar ini terbit satu hari sebelum berakhirnya perpanjangan izin eskpor konsentrat pada 12 Januari 2017. Dalam aturan yang diteken Presiden, Rabu (11/1) kemarin, dan diundangkan pada tanggal itu juga, pemerintah menghapus ketentuan pemegang kontrak karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat menjual hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Kini, jika ingin mengekspor konsentrat atau hasil tambangnya, pemegang Kontrak Karya (KK) wajib  mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ IUP Khusus. (Baca: Bahayakan Jokowi, Ada 2 Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU)

Saat ini ada 34 KK yang belum berubah menjadi IUPK, termasuk PT Freeport Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Freeport Indonesia harus berubah menjadi IUPK kalau masih ingin mengekspor mineral mentah.

Namun, jika  perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak mau mengubah status kontraknya, pemerintah tetap menghormatinya. "Kalau tidak mau ekspor ya tidak apa-apa," ujar Jonan saat konferensi pers di Kementeriaan ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Syarat kedua agar bisa mengekspor adalah perusahaan tambang wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, pemerintah memberikan waktu bagi pemegang IUP/IUPK untuk menyelesaikan pembangunan smelter  paling lama lima tahun sejak revisi aturan ini diterbitkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...