Kontraktor Migas Nikmati Bagi Hasil Lebih Besar Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
16 Januari 2017, 18:57
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan aturan baru skema kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas), yaitu gross split. Dalam aturan ini, besaran bagi hasil untuk kontraktor akan lebih besar dibandingkan memakai skema saat ini, kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC).

Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, ada tiga komponen untuk menentukan besaran bagi hasil. Ketiga komponen itu adalah based split atau komponen dasar, komponen variabel, dan komponen progresif.  (Baca: Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split)

Komponen dasar bagi hasil untuk minyak yang akan diterima kontraktor dengan skema gross split setelah dikurangi pajak adalah 43 persen. Pada skema PSC, kontraktor migas hanya mendapat bagian 15 persen.

Sementara bagi hasil gas untuk kontraktor setelah dikurangi pajak sebesar 48 persen. Adapun dengan skema saat ini hanya mendapatkan 30 persen. Hitungan pajak untuk minyak dan gas bumi ini sebesar 13 persen. “Itu didapatkan dari rata-rata pajak,” kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (16/1).

Bagi hasil tersebut nantinya bisa bertambah tergantung variabelnya. Ada beberapa variabel yang menentukan tambahan bagi hasil, antara lain tingkat komponen dalam negeri (TKDN), karakteristik lapangan dan tingkat kesulitannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...