Satukan Nomor Penduduk dan NPWP, Wajib Pajak Bisa Tambah 1 Persen

Desy Setyowati
17 Januari 2017, 18:19
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Tim reformasi perpajakan menargetkan kenaikan rasio pajak sebesar 1 persen tiap tahun. Untuk mencapai target tersebut, tim besutan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini bakal mendorong penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Pelaksana Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo menjelaskan, rasio pajak terus menurun sepanjang dua tahun terakhir hingga hanya sebesar 11 persen pada 2016. Ia pun berharap setidaknya rasio pajak bisa meningkat 1 persen saban tahun, meskipun pemerintah sebetulnya memasang target lebih tinggi yaitu naik dua persen menjadi 13 persen pada 2017.

“Kalau 11 persen di 2016, walaupun kurang, ekspektasi kami setiap tahun nambah satu persen lah,” kata dia di Jakarta, Selasa (17/1). Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan ada kenaikan dua persen pada 2017 ini, seiring dengan meningkatnya produk domestik bruto (PDB). Dengan begitu, target rasio pajak 14,8 persen di 2019 bisa dicapai.

(Baca juga: Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak 2016 Cuma Naik 5,7 Persen)

Suryo menjelaskan, kunci mencapai target tersebut adalah penggalangan data. Karena itu, tim reformasi akan mendorong penyatuan NIK dengan NPWP. Penyatuan ini bakal memudahkan pegawai pajak dalam melakukan pemeriksaan. “Jadi prinsipnya, bagaimana kami bisa menggalang data? Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak jadi satu,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...