Batas Waktu Rekomendasi Izin Tambang dari Gubernur Diperpanjang

Anggita Rezki Amelia
25 Januari 2017, 19:06
pertambangan
pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang batas akhir penyampaian rekomendasi gubernur terkait penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Awalnya pemerintah mematok paling lambat 2 Januari lalu.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sri Rahardjo mengatakan akan memperpanjang batas penyampaian rekomendasi hingga 31 Januari 2017. Perpanjangan ini atas permintaan para gubernur di berbagai daerah. (Baca: Aturan Baru Minerba Terancam Digugat, Luhut Pasang Badan)

Jika hingga batas waktu tersebut gubernur belum juga menyampaikan rekomendasi, maka pemerintah pusat tidak akan menerima lagi rekomendasi gubernur di hari berikutnya. Padahal, rekomedasi IUP dari gubernur ini penting agar pemerintah pusat dapat mendata ulang dan memverifikasi kembali status terakhir izin tersebut, baik IUP yang sudah berstatus Clean and Clear (CnC) atau sebaliknya. 

Apabila gubernur tak kunjung memberikan laporan rekomendasi penataan IUP di daerahnya, maka pemegang IUP yang belum terdaftar tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam daftar IUP secara nasional. "Kalau ada kasus hukum, gubernur yang tanggung, kami sudah tidak bisa menunggu lagi," kata Sri di Jakarta, Rabu (25/1).

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba untuk memudahkan proses penataan IUP di daerah.  Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP).

Kementerian ESDM mencatat, IUP yang telah dinyatakan CnC Clean (CnC) sampai Desember 2016  mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP. (Baca: Terancam Digugat, Pemerintah Klaim Aturan Ekspor Mineral Sesuai UU)

Penataan IUP-IUP yang belum CnC di daerah menjadi perhatian Menteri ESDM Ignasius Jonan pada sektor minerba. Dalam siaran resmi Kementerian ESDM bulan lalu, dia menyatakan, penataan dan pengawasan subsektor minerba akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin baik dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Harapan pemerintah agar industri (minerba) ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi," kata Jonan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...