Pemerintah Bentuk Lembaga Wakaf Uang Tahun Ini

Ameidyo Daud Nasution
25 Januari 2017, 21:41
Syariah
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tengah menggodok rencana pembentukan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang alias bank wakaf. Pembentukannya diharapkan bisa terealisasi dalam tahun ini.

Demi mewujudkan rencana tersebut, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/1). Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, rapat tersebut memutuskan untuk mempertajam poin-poin pembentukan lembaga keuangan penerima wakaf yang ditargetkan terbentuk tahun ini.

Lembaga itu nantinya bisa dikelola kalangan profesional untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan. "Karena misalnya ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), dia tetap membayar bunga," kata Agus usai rapat. (Baca: Kejar Ketinggalan, Jokowi Bentuk Komite Keuangan Syariah)

Pembentukan lembaga keuangan wakaf uang ini merupakan bagian dari pengembangan keuangan syariah yang ditujukan kepada kepentingan sosial. Jadi, tidak memperhitungkan masalah komersial.

Selain itu, lembaga keuangan atau bank khusus ini tidak akan bertabrakan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Badan Wakaf Indonesia (BWI). "Karena dua itu sudah ada dan diatur oleh Undang -Undang (UU)," kata Agus.

Sementara itu, Presiden mengatakan pembentukan lembaga wakaf ini bertujuan mengurangi pemerataan pembangunan dan redistribusi aset. Apalagi, selama ini wakaf uang masih belum populer ketimbang wakaf lain, seperti tanah ataupun barang yang diurus BWI.

Karena itulah, Jokowi meminta BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangannya. "Apakah karena tidak adanya lembaga keuangan syariah yang khusus mengurusi ini," katanya. (Baca: DPR Restui 10 Ribu Aset Negara Jadi Jaminan Surat Utang Syariah)

Presiden juga menjelaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan disasar menjadi penerima wakaf dari lembaga tersebut. Dengan begitu, akan menurunkan kemiskinan dan tingkat pengangguran secara keseluruhan. "Intinya adalah pemberdayaan ekonomi umat."

Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, layaknya wakaf, nantinya tidak akan ada pengembalian (return) yang diperoleh pemberi lembaga wakaf uang tersebut. "Wakaf diberikan dan tidak berharap return, tapi tetap ada pendampingan dan pemberdayaan," katanya.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...