Pajak Tanah 'Nganggur' Tak Menyasar Tabungan Lahan Properti

Ameidyo Daud Nasution
25 Januari 2017, 12:11
Perumahan di Tengah Kota
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemerintah berjanji rencana kebijakan pajak progresif bagi lahan menganggur tidak akan memberatkan pelaku industri properti. Syaratnya, penggunaan lahannya tepat sebagai bank tanah (landbank) dan bukan didiamkan untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah akan melakukan kajian untuk mengetahui lahan mana saja yang dianggap sebagai bank tanah (land bank) dan mana yang dijadikan instrumen spekulasi. "Kami akan lihat secara hati-hati, kalau dia adalah land bank kita bisa mengerti. Jangan sampai kebijakan ini mematikan industri yang wajar," katanya di Jakarta, Selasa (24/1).

Meski begitu, dia menekankan, bank tanah juga perlu memiliki perencanaan pembangunan supaya ke depan masyarakat menempati rumah vertikal bukan rumah tapak. (Baca juga: Setop Spekulan, Tanah ‘Nganggur' Akan Kena Pajak Progresif)

Sofyan menjelaskan pemerintah mewacanakan kebijakan ini agar lahan tidak lagi dijadikan objek spekulasi alias dibeli untuk kemudian dijual saat harganya tinggi. Sebab, aktivitas spekulasi semacam itu menghambat pembangunan proyek untuk kepentingan umum. Selain itu, masyarakat miskin menjadi semakin sulit mengakses lahan.

"Yang saya tidak senang, ini membuat orang mendapat capital gain tanpa melakukan apapun dan nilai tambah," kata Sofyan. 

Rencananya, kebijakan ini bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Namun, Sofyan belum bisa merinci detail perhitungan pajaknya sebab masih dikaji oleh pemerintah. "Akan kami masukkan itu (UU Pertanahan) sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya,” ujarnya.

(Baca juga: Pengadaan Rumah Rakyat Terkendala Harga Hingga Mafia Tanah)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pada intinya, pemerintah ingin memberikan insentif dan disinsentif tapi detailnya masih dalam pembahasan. Pemerintah masih akan mengkaji mekanisme, jenis pajak, dan tata cara pemajakannya. "Prinsipnya kami paham, kami ingin tanah lebih produktif karena diberi insentif dan disinsentif. Kalau pakai produktif pajaknya mungkin seperti apa," tutur Suahasil.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...