Jelang Akhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Surati 1 Juta Warga

Desy Setyowati
31 Januari 2017, 16:56
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Program pengampunan pajak (tax amnesty) tinggal tersisa dua bulan lagi. Demi menggenjot penerimaan dari program itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak gencar membidik wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan.

Per 25 Januari lalu, Ditjen Pajak kembali mengirimkan surat elektronik (email) kepada 1 juta wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Jumlahnya meningkat dibanding bulan Desember lalu yang sebanyak 204.125 wajib pajak.

“Hampir 1 juta (wajib pajak) kami kirimkan surat. Itu yang belum ikut amnesti pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/1). (Baca: Kepercayaan Investor atas Tax Amnesty Terganggu Isu SARA)

Sebanyak 204.125 wajib pajak yang mendapat surat tersebut karena hanya melaporkan 212.270 item harta di SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Padahal, Ditjen Pajak mencatat masih ada 2 juta item harta yang belum dilaporkan dalam SPT.

Kini, sebanyak 1 juta wajib pajak yang mendapat surat perihal masalah yang sama. Sayangnya, Ken tidak hapal jumlah persisnya. Dalam surat tersebut, Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk memperbaiki SPT tahunannya dan mengikuti amnesti pajak.

 “Amnesti pajak kan tinggal dua bulan lagi,” katanya. “Kalau (ada harta yang dilaporkan) salah, ya klarifikasi. Gampang kok.” (Baca: Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta)

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya sudah mengajak kerja sama perbankan milik negara untuk membantu mengirimkan surat kepada wajib pajak. Sebab perbankan memiliki data harta yang dimiliki wajib pajak sebagai nasabah.

Nilai tabungan di atas Rp 2 miliar, misalnya, mencapai 231 rekening dengan simpanan total Rp 2.605 triliun pada 2016. Sedangkan yang nilai tabungannya berkisar Rp 1-2 triliun, terdapat 253 ribu rekening dengan total Rp 361 triliun.

Adapun, tabungan senilai Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar, rekeningnya mencapai 3,6 juta dengan total nilai Rp 1.040 triliun. Selain itu, tabungan yang nilainya kurang dari Rp 100 juta, dimiliki oleh 183 juta rekening dengan total nilai Rp 673 triliun.

Melihat data-data tersebut, Yoga yakin nilai harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan belum dilaporkan melebihi dari yang diikutsertakan dalam tax amnesty. Namun, karena DJP tidak diperbolehkan menerima data perbankan, maka instansinya bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengingatkan wajib pajak.

(Baca: Nasabah Bank BUMN Akan Dapat Surat Ajakan Tax Amnesty)

“Kami sudah bertemu dengan Himbara. Kami minta mereka kirimi surat, kan mereka yang tahu datanya,” kata Yoga. Isi dari surat yang akan dikirimkan Himbara kepada nasabah juga tak jauh beda dari yang sebelumnya dikirimkan DJP, yakni imbauan untuk patuh membayar pajak dan disarankan mengikuti amnesti pajak.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...