OJK Klaim Skema Penyelamatan Bumiputera Tetap Berjalan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan skema penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tidak berubah, yaitu melibatkan suntikan dana dari bos Grup Mahaka, Erick Thohir, dan rekanannya. Padahal, beberapa pihak pesimistis terhadap keberlanjutan nasib skema tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyatakan, skema penyelamatan Bumiputera tetap melibatkan Erick Thohir cs. “Iya, jadi,” kata dia sebelum mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/1).
Padahal, sebelumnya Pengelola Statuter bidang Teknik dan Pemasaran Dirman Pasdosi mundur lantaran beda pendapat soal skema penyelamatan. Langkah mundur juga diambil Supandi yang menjabat pengelola statuter bidang investasi, pengelolaan dana, dan anak perusahaan meski belum diketahui alasannya.
Selasa (31/1) kemarin, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Abdul Kadir juga menyusul mundur. Sebelum menyatakan mundur, Abdul sempat menyampaikan dirinya bakal mundur bila skema yang dijalankan tidak jelas. “Kalau skemanya tidak jelas, saya mau mundur saja,” kata dia. Sayangnya, pasca bertemu dengan OJK dan menyatakan mundur, Abdul Kadir enggan mengomentari skema penyelamatan yang dipilih OJK.
(Baca juga: Babak Baru Kisruh Bumiputera, Ketua Perwakilan Pemegang Polis Mundur)
Namun, Firdaus mengaku belum tahu tentang mundurnya Ketua BPA Bumiputera Abdul Kadir. "Kata siapa (Abdul Kadir mundur)? Saya belum terima tuh, saya lagi di luar terus," ujarnya. Pengakuan senada juga disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad.
Seperti diketahui, pengelola statuter mengumumkan skema final penyelamatan Bumiputera dalam konferensi pers akhir Desember 2016 lalu. Dalam skema final tersebut, Erick Thohir cs melakukan investasi langsung kepada anak usaha AJB Bumiputera yaitu PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang sebetulnya sudah dilepas ke perusahaan cangkang PT Evergreen Invesco Tbk. (Baca juga: Pengelola Bumiputera Tunda Transaksi dengan Erick Thohir)
Kritik seputar skema ini menguat lantaran nilai investasi dianggap beberapa pihak terlalu kecil, apalagi dilunasi dengan mencicil. Erick Thohir cs disebut-sebut memberikan surat utang (promissory note) sekitar Rp 3 triliun yang akan dilunasi secara bertahap. Selain itu, ada juga pembayaran yang dilakukan dengan cara membagi keuntungan (profit sharing) PT Asuransi Jiwa Bumiputera sebesar 40 persen selama 12 tahun.
Belakangan, beberapa pemegang polis yang tergabung dalam Tim Advokasi AJB Bumiputera mengaku sudah mengirimkan surat kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, surat tersebut meminta pembekuan pengelola statuter AJB Bumiputera yang diangkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memimpin perusahaan sejak 21 Oktober 2016 silam.
Informasi itu dibenarkan Anggota Tim Advokasi sekaligus mantan komisaris AJB Bumiputera Irvan Rahardjo. “Iya kami minta diambil alih KSSK,” kata dia. Menurut Irvan, surat itu dikirimkan pekan lalu. (Baca juga: OJK Pastikan Pengambilalihan Bumiputera Sesuai Undang-Undang)
Selain Irvan, beberapa praktisi hukum dan asuransi bergabung dalam tim tersebut. Anggota lainnya dari tim advokasi Jaka Irwanta menyebut nama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Mantan Dirut AJB Bumiputera Cholil Hasan, dan Mantan Dirut BNI Life Junaedy Ganie. Adapun Jaka kerap diperkenalkan sebagai cucu pendiri AJB Bumiputera.
Jaka juga merupakan pihak yang sebelumnya melaporkan pengelola statuter dan OJK ke Kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Katadata sempat menanyakan kepada Firdaus mengenai permintaan tim advokasi agar penanganan Bumiputera diambil alih Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, menurutnya, pembahasan di tingkat KSSK haruslah yang menyangkut stabilitas baik sistem keuangan ataupun makro ekonomi secara keseluruhan. "Apa, inian (kasus) nya? KSSK kan urusannya perbankan," ujar dia.
Meski begitu, Firdaus membenarkan OJK menyampaikan mengenai skema restruturisasi Bumiputera dalam rapat KSSK. “Restrukturisasi AJBB pekerjaan OJK, ke KSSK hanya diinfokan saja,” kata Firdaus, dalam pesan singkat, Minggu (29/1).