Babak Baru Kisruh Bumiputera, Ketua Perwakilan Pemegang Polis Mundur
Ketua sekaligus Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumiputera Abdul Kadir memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi melibatkan BPA dalam pengambilan keputusan seputar upaya penyelamatan dan restrukturisasi AJB Bumiputera.
“Peranan BPA tidak ada lagi karena (perusahaan) diambil alih OJK, termasuk pengalihan aset, tidak dikaitkan. Jadi saya pikir peran saya tidak ada lagi, lebih baik saya fokus dengan kesibukan saya di rumah sakit. Saya ini Dirut (Rumah Sakit) Dharmais. Kesibukan saya banyak,” kata Abdul Kadir kepada Katadata, Rabu (31/1).
Keputusan mundur tersebut telah disampaikan Abdul dalam pertemuan dengan OJK pada Selasa siang (31/1) ini. Adapun 10 anggota lainnya belum menentukan sikap. “Masih mempertimbangkan, dalam waktu dekat kemungkinan juga akan mundur,” ujarnya. Sekadar informasi, BPA beranggotakan 11 orang yang mewakili sekitar 6,7 juta pemegang polis sekaligus pemilik AJB Bumiputera.
Seperti diketahui, sejak 21 Oktober 2016, OJK selaku pengawas industri keuangan memutuskan untuk mengangkat pengelola statuter untuk menggantikan direksi serta komisaris AJB Bumiputera. Sejak itu hingga sekarang, pengelola statuterlah yang meneruskan upaya restrukturisasi terhadap perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.
Jauh sebelum mengundurkan diri, tepatnya akhir Desember 2016 lalu, Abdul Kadir mengatakan, sejak OJK mengambil kewenangan sesuai undang-undang (UU) yakni mengangkat pengelola statuter, pihaknya otomatis harus ikut dengan keputusan OJK. (Baca juga: Pengelola Bumiputera: Ada Provokasi Rush Pemegang Polis)
Meski begitu, BPA sendiri sudah menyurati OJK menyatakan tidak bertanggung jawab bila pemegang polis menuntut OJK atas langkah-langkah restrukturisasi yang diambilnya. “BPA tidak akan bertanggung jawab bila terjadi tuntutan,” ucapnya.
Menurut sumber di internal AJB Bumiputera, sejak diangkatnya pengelola statuter, akses BPA pun dibatasi. “BPA tidak bisa berhubungan dengan pengelola statuter. Hubungan BPA hanya dengan OJK,” ucap Sumber tersebut. Tak ayal, BPA pun tak banyak tahu soal perkembangan skema restrukturisasi.
Walau telah mengundurkan diri, Abdul Kadir mengungkapkan, untuk menyehatkan perusahaan, memang tak ada pilihan selain melakukan restrukturisasi. Meski begitu, ia enggan mengomentari apakah ia meyakini skenario restrukturisasi yang dipilih pengelola statuter bersama OJK. Seperti diketahui, pengelola menggaet konsorsium investor Erick Thohir cs dalam skema final penyehatan AJB Bumiputera.
Para anggota pengelola statuter sendiri diketahui beda pendapat terkait skema restrukturisasi yang seharusnya diambil. Dua anggota pengelola statuter pun sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Dirman Pardosi yang menjabat anggota pengelola statuter bidang teknik dan pemasaran, serta Supandi yang adalah anggota pengelola statuter bidang investasi, pengelolaan dana, dan anak perusahaan. (Baca juga: Berdebat soal Penyelamatan, Dua Pengelola Bumiputera Mundur)
Adapun Dirman blak-blakan menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukannnya lantaran tak sepakat dengan skema yang diambil. Skema yang dimaksud bahkan sebelum Erick Thohir cs masuk. Pada intinya ia ingin investor masuk dengan membayar tunai, bukan mencicil. Belakangan, skenario cicilan ini juga yang akhirnya disepakati dengan Erick Thohir cs. (Baca juga: Pengelola Bumiputera Tunda Transaksi dengan Erick Thohir)
“Tingkat keyakinan saya mungkin berbeda dengan mereka. Artinya kalau menurut saya ini tak cukup, menurut teman-teman mungkin cukup. Karena kalau operasi matematik kan sama saja. Tapi asumsi tingkat keyakinan berbeda,” ujarnya. (Baca juga: Pengelola Buka-bukaan, Bumiputera Terancam Defisit Tiap Tahun Rp 2,5 T)