Ditolak DPR, Rini Pastikan PP 72/2016 Hanya Buat Holding BUMN

Miftah Ardhian
9 Februari 2017, 15:30
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN hanya berlaku untuk proses pembentukan induk usaha (holding) BUMN per sektor.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, sebelumnya beberapa perusahaan pelat merah telah membentuk holding, dengan dasar PP 44/2005. Langkah ini dilakukan pada PT Pupuk Indonesia (Persero).

Advertisement

Namun, ternyata aturan tersebut belum bisa mengakomodasi seluruh kepentingan pemerintah. Salah satunya mengenai ketentuan kepemilikan saham utama (dwiwarna) pada BUMN yang telah berubah menjadi anak usaha.

Oleh karena itu pemerintah akhirnya merevisi PP 44/2005 menjadi PP 72/2016. Dengan revisi ini, pengawasan pemerintah terhadap anak usaha holding BUMN tidak hilang. "Pada PP 72/2016 itu jelas, ada saham dwiwarna. Jadi, pengurusan dan anggaran dasar masih terkontrol di pemegang saham utama," ujar Rini di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut dia, PP 72/2016 ini hanyalah sebagai pelengkap dari aturan sebelumnya. Namun, aturan ini akan otomatis berlaku untuk holding BUMN yang sudah terbentuk. Aturan ini juga hanya khusus diperuntukan bagi pembentukan holding BUMN.

Sementara langkah korporasi lainnya, seperti privatisasi atau penjualan saham ke publik harus dilakukan melalui mekanisme seperti biasa, berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga harus melaporkan rencana tersebut kepada DPR

Meski PP 72/2016 sudah terbit, Rini masih belum bisa memastikan kapan pembentukan holding BUMN ini akan terwujud. Alasannya, saat ini pemerintah masih melakukan konsultasi dengan DPR terutama di Komisi VI, untuk meminta masukan. Dia yakin setelah polemik di DPR selesai, maka pembentukan holding akan segera terealisasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement