Pemerintah Siapkan Insentif Besar Bagi Investor Kawasan Industri
Pemerintah tengah menyiapkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri untuk mengakomodir program pemerataan pembangunan di luar pulau Jawa. Dalam revisi ini, pemerintah akan lebih “bermurah hati” membagikan insentif bagi investor.
“Kita harus jujur, (kawasan industri) yang diprakarsai swasta itu pembangunannya paling cepat. Penyempurnakan PP ini supaya kawasan industri menarik investasi,” kata Direktur Jenderal Kawasan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono di Jakarta, Kamis (9/2).
Imam mengatakan pemerintah akan menambahkan empat bab dalam PP nomor 142 tahun 2015. Keempatnya adalah Fasilitas Kawasan Industri, Standar Kawasan Industri, Prakarsa Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri, dan Komite Kawasan Industri.
(Baca juga: Pengusaha Nilai Subsidi Logistik Belum Efektif Tekan Harga Barang)
Insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Penanaman Modal atau PPh Badan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor, mesin, dan peralatan pabrik, hingga pembebasan Bea Masuk.
Sedangkan, insentif non fiskal yang diberikan berupa kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam Kawasan. Selain itu, investor juga diberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk jalan lingkungan di dalam Kawasan Industri.
Imam mengatakan insentif yang diberikan akan disesuaikan dengan pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI). Pengelompokan dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan industri di masing-masing kawasan.
(Baca juga: Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR)
“Kalau yang maju seperti di Jawa insentif fiskalnya tetap sama. Tapi yang di kawasan baru berkembang itu diberikan lebih. Semakin kurang maju daerah tersebut diberikan paling lama dan besar untuk pengurangan PPh,” katanya.
Pemerintah mengelompokan WPI ke dalam empat kelompok, antara lain WPI I (Maju) yakni Jawa, WPI Berkembang meliputi Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Timur, Sumatera Bagian Utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun dan Sumatera Bagian Selatan. Kemudian WPI Potensial I meliputi Sulawesi Bagian Utara, Kalimantan Bagian Barat, serta Bali dan Nusa Tenggara. Terakhir, WPI Potensial II antara lain Papua dan Papua Barat.
Sebagai contoh, fasilitas insentif yang diberikan bagi WPI Potensial II di Papua dan Papua Barat yakni pengurangan PPh 10 persen hingga 100 persen, dengan jangka waktu 5 sampai 15 tahun. Selain itu, investor juga dibebaskan dari PPN sesuai dengan PP nomor 81 Tahun 2015.
(Baca juga: Tiga Kawasan Ekonomi Khusus Segera Dibangun Tahun Ini)
Terkait bea masuk impor, investor pada tahap pengembangan kawasan industri akan diberikan kebebasan bea masuk untuk impor mesin selama 2 tahun, impor barang dan bahan paling lama 5 tahun, impor mesin yang dibeli di dalam negeri selama 5 tahun, dan impor barang dan bahan bahan selama 5 tahun apabila menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri sedikitnya 30 persen.