Kemendag Pastikan Impor Daging India Tetap Jalan Pasca Putusan MK
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin impor ternak berbasis zona (zona based) tetap berlaku. Hal ini menyusul hasil uji materi Undang-undang Peternakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, impor daging kerbau India akan dilanjutkan.
“Di MK tuh intinya zona based boleh, khusus pasal 36 e ada prinsip kondisi tertentu dan kehati-hatian maksimal,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (14/2).
Oke mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No 129/PUU-XIII/2015 pada tanggal 7 Pebruari 2017, MK memberi pertimbangan bahwa importasi harus didasarkan pada syarat keamanan maksimum dan kondisi yang mendesak serta kebutuhan masyarakat.
Dalam impor daging kerbau India yang dijalankan oleh Perum Bulog selama ini, prinsip kehati-hatian telah dilaksanakan secara maksimal oleh Badan Karantina. Prinsip kehati-hatian itu misalnya dengan mengirim petugas Badan Karantika untuk menginspeksi peternakan hingga rumah potong hewan.
(Baca juga: MK: Impor Ternak Berbasis Zona Tetap Berlaku dengan Syarat Tertentu)
Hal itu penting dilakukan sebab India belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku. Hasilnya, daging kerbau hanya boleh didatangkan dari 12 rumah potong hewan tersertifikasi internasional di dua zona.
Sementara, terkait “prinsip mendesak dan kebutuhan masyarakat” yang disebut MK, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa kondisi di Indonesia juga memenuhi persyaratan itu.
Oke kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut konsumsi daging sapi penduduk Indonesia pada 2016 hanya 2,58 kilogram per kapita per tahun. Angka itu jauh di bawah Negara tetangga di Asia.
Menurut perhitungannya, konsumsi daging sapi masyarakat akan sulit naik jika harganya tak terjangkau. Sementara saat ini harga rata-rata daging sapi nasional masih di atas Rp 10 ribu per kilogram. “Ini terutama yang kritis kalau saya lihatnya,” ujarnya.
Sementara, Bulog pun menyatakan siap untuk melanjutkan impor daging kerbau dari India. Sebab, dari 70 ribu ton izin impor yang didapatnya tahun lalu, masih ada 21 ribu ton yang belum didatangkan.
“Kami kan operator, kalau memang dikehendaki oleh pemerintah, kami menunggu penugasan,” kata Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti.
(Baca juga: Uji Materi UU Peternakan Ancam Kelanjutan Impor Daging India Bulog)
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/2) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi oleh pemohon yang dimotori oleh Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana atas pasal 36 C Ayat (1), Pasal 36 C Ayat (3), Pasal 36 D Ayat (1), dan Pasal 36 E Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014. MK hanya mengabulkan gugatan untuk pasal yang terakhir.
Menurut MK, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) Undang-undang nomor 41 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Hal itu dapat dilakukan dengan mensyaratkan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas peternakan negara asal sesuai ketentuan badan kesehatan hewan dunia dan diakui di Indonesia. Sementara untuk pemasukan ternak hidup, prinsip kehati-hatian dapat ditingkatkan dengan mengoperasikan pulau karantina.