Pemerintah Terbitkan Aturan Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri

Pingit Aria
14 Februari 2017, 11:51
Pabrik otomotif
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto baru menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017. Regulasi ini merupakan pedoman pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi SMK dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang link and match dengan industri,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (14/2).

Ia menyebutkan, jumlah tenaga kerja industri manufaktur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, tenaga kerja di tahun 2006 sebanyak 11,89 juta orang meningkat menjadi 15,54 juta orang pada tahun 2016.

 “Berdasarkan perhitungan kami, dengan rata-rata pertumbuhan industri sebesar 5-6 persen per tahun, dibutuhkan lebih dari 500-600 ribu tenaga kerja industri baru per tahun,” ujarnya.

(Baca juga:  Terlalu Normatif, Jokowi Minta Sistem Pendidikan Kejuruan Dirombak)

Dalam Permenperin tersebut, dijelaskan peran SMK, antara lain melakukan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

“Di Austria, Swiss, dan Jerman, sebagai negara yang industrinya cukup maju, mereka menerapkan waktu belajar di SMK selama empat tahun dan usia 16 tahun sudah magang. Bahkan, Kadin dan industri di sana yang menyiapkan kurikulumnya,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, SMK perlu menyediakan kebutuhan minimum sarana dan prasarana praktikum seperti workshop dan laboratorium, serta pemenuhan kebutuhan guru bidang studi produktif. “Untuk guru tersebut, SMK dapat memanfaatkan karyawan purna bakti dari industri,” tuturnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...