Dongkrak Kepercayaan, Asosiasi Asuransi Dorong Penjaminan Polis

Ameidyo Daud Nasution
16 Februari 2017, 19:07
Bumiputera
Arief Kamaludin (Katadata)

Kalangan industri asuransi jiwa berharap undang-undang mengenai program penjaminan polis mulai dibahas pada 2018 mendatang. Alasannya, program tersebut digadang-gadang bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, hingga kini undang-undang itu belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lantaran masih terhalang pembahasan lain yang dianggap prioritas oleh pemerintah. Misalnya, undang-undang perpajakan. "Tahun ini sepertinya masih pembicaraan, mungkin tahun besok (dibahas dengan DPR)," katanya di Jakarta, Kamis (16/2).

Rencananya, bakal ada lembaga khusus yang didaulat sebagai penjamin polis. Lembaga tersebut bertindak serupa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah bank.

Menurut dia, pembentukan lembaga penjaminan polis memiliki kompleksitas yang tinggi. Apalagi, belum ada contoh bagaimana praktik penjaminan polis semestinya berjalan. (Baca juga: Selidiki Masalah Bumiputera, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panja)

Meski begitu, menurut dia, sudah ada kepastian bahwa penjaminan yang dilakukan berbeda dengan reasuransi. "Kalau dulu kan masih ada kebingungan apa bedanya dengan reasuransi, tapi sekarang jelas seperti LPS," katanya. Artinya, yang dijamin bukanlah perusahaan asuransi melainkan pemegang polis.

Sebagai informasi, program penjaminan polis ini diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014. Pemerintah dan DPR semestinya sudah harus menelurkan uu mengenai program tersebut paling lama tiga tahun sejak uu perasuransian diundangkan pada 17 Oktober 2014. Ini artinya, batas akhirnya adalah 17 Oktober 2017. Namun, uu tersebut tak masuk dalam Prolegnas sehingga tak mungkin dibahas tahun ini.

Program penjaminan polis ini kembali jadi sorotan, apalagi di tengah kisruh persoalan keuangan yang dialami perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Seperti diketahui, perusahaan tersebut terancam defisit sekitar Rp 2 trilunan saban tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun harus turun tangan merestrukturisasi dan menyehatkan perusahaan agar bisa membayar seluruh klaim pemegang polis.

(Baca juga: Pengelola Buka-bukaan, Bumiputera Terancam Defisit Tiap Tahun Rp 2,5 T)

Namun, Hendrisman enggan mengomentari banyak mengenai persoalan Bumiputera. Yang jelas, menurut dia, OJK selaku regulator telah mengambil langkah-langkah untuk membuat industri keuangan menjadi lebih baik. "Kami yakin ada perbaikan dan mereka akan mendapatkan cara," katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...