Soal Status Ahok, Mendagri Siap Mundur Bila Salah

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2017, 10:58
Sidang Ahok IV
POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang keempat beragendakan mendengar keterangan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penistaan agama di Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum perlu diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI. Meski, Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Tjahjo bahkan berani mundur dari posisinya apabila keputusan tersebut ternyata salah. “Kalau saya dianggap salah saya siap untuk mundur,” kata Tjahjo kemarin di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dirinya juga mengaku telah melapor dua kali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, keputusan soal nasib Ahok masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Baca juga: Temui Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dinonaktifkan)

Tjahjo mengatakan, sejauh ini dakwaan kepada Ahok tidak mencantumkan ancaman hukuman 5 tahun dan tidak ada penahanan. Hal ini merupakan basis Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menonaktifkan Ahok.

“Kalau dituntut 5 tahun saya sampaikan ke Presiden untuk diberhentikan, tapi ini 4 tahun, kan alternatif dakwaannya,” ujarnya.

Tjahjo juga menjelaskan dirinya telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum. MA juga disebutnya telah memberikan surat balasan yang berisi tidak dapat memberikan pendapat lantaran kekhawatiran fatwa hukum mempengaruhi proses peradilan Ahok.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...