Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak
Pemerintah tengah mempersiapkan payung hukum untuk keterbukaan informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang berlaku mulai tahun depan. Namun, tahun ini, petugas pajak sudah bisa membuka data nasabah Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Hal ini dimungkinkan melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum bulan Mei mendatang. Sedangkan untuk nasabah warga Indonesia baru akan diatur kemudian dalam Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menjelaskan, perppu ini akan mengikuti aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang lebih dulu diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Selanjutnya diikuti oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development).
"Saya kira ini (perppu) hanya untuk warga asing seperti FATCA di AS. Tahap pertama ini itu (asing) dulu," katanya usai menghadiri acara peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/2).
(Baca: Draf Perppu untuk Buka Data Nasabah Bank Sudah Rampung)
Sedangkan untuk nasabah lokal, kebijakan keterbukaan informasi keuangan akan diatur belakangan setelah adanya revisi UU KUP dan UU Perbankan. Harapannya, keterbukaan data untuk nasabah lokal dapat berlaku pada 2018. "Kami tunggu UU KUP dan UU Perbankan (selesai dibahas di DPR) dulu," kata Nelson.
Sekadar informasi, FATCA mewajibkan pelaporan dari institusi keuangan asing atau Foreign Financial Institution (FFI) di luar Amerika Serikat kepada petugas pajak di negara tersebut, United States Internal Revenue Services (IRS). Kalau tidak patuh, FFI akan dikenakan sanksi non-compliance penalty berupa pemotongan pajak (withholding tax) sebesar 30 persen dari dana tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, tidak ada tahapan pemberlakuan perppu untuk membuka data nasabah bank tersebut. Alasannya, semua negara yang tergabung dalam kelompok G20 juga sudah menerapkan kebijakan ini.
Oleh sebab itu, perbankan di Indonesia, baik kantor cabang asing ataupun nasional, harus menerima dan menaati aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama skala internasional ini. "Tidak bisa pakai tahap-tahap (untuk bank nasional dulu). Itu langsung saja (berlaku bagi) semua (bank)," kata Darmin.
(Baca: Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan)
Dia menyebutkan, perppu ini akan keluar pada Mei mendatang dan berlaku efektif pada 2018. Kebijakan ini bahkan lebih ringan dibanding beberapa negara yang berencana menerapkan keterbukaan informasi mulai tahun ini.
Darmin pun menghimbau perbankan agar segera mempersiapkan diri. "Menurut milestone-nya kalau mau berlaku 2018 dia harus diundangkan Mei 2017," ujarnya.
Namun, Darmin belum mau bercerita lebih detail mengenai poin-poin yang terkandung dalam perppu tersebut. Yang jelas, aturan ini akan menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank dalam empat UU. Beleid yang dimaksud adalah UU perbankan, perbankan syariah, pasar modal, serta KUP.
"Sudah mulai dibuat (drafnya) tapi mereka tim teknis akan menyelesaikannya sampai akhir minggu ini," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peraturan perundangan tentang keuangan tidak lagi bertabrakan, terutama dalam rangka pelaksanaan AEoI. Dia meminta semua pihak mendukung kebijakan ini karena akan membantu meningkatkan rasio pajak.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, instansinya sudah merespons persiapan pelaksanaan AEoI dengan mengeluarkan surat edaran. Isinya, meminta kesediaan nasabah asing membuka data perbankannya untuk keperluan pajak. “Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada,” katanya.