Draf Perppu untuk Buka Data Nasabah Bank Sudah Rampung
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memiliki keleluasaan mengakses data nasabah bank lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam waktu dekat ini. Peraturannya disegerakan sebab Indonesia akan mengikuti kerja sama internasional: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai 2018.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, peraturan berupa perppu tersebut bakal terbit selepas program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret mendatang. “Pokoknya amnesti pajak selesai, itu (aturannya) selesai,” katanya usai rapat koordinasi (Rakor) terkait AEoI di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).
(Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan)
Hal senada disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar. Menurut dia, Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah menginstruksikan agar peraturan tersebut segera terbit. “Sesegera mungkin kata Pak Darmin (dalam rapat) tadi,” katanya. Sepengetahuan dia, draf peraturan itu juga sudah rampung. “Katanya sudah.”
Mulya menjelaskan, perppu yang tengah disiapkan pemerintah terkait empat undang-undang. “Empat UU. Jadi, perppu untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank,” katanya. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Perbankan, Perbankan syariah, Pasar modal, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(Baca juga: Ditjen Pajak: UU Bank Hambat Keterbukaan Informasi Keuangan)
Ia mengklaim, tidak ada lagi penolakan dari pelaku industri terkait rencana kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu juga berlaku di negara-negara lain. Ia pun yakin tidak ada nasabah kakap yang bakal menarik dananya dari perbankan nasional jelang berlakunya aturan tersebut.
“Kan ini sudah (kesepakatan) internasional semuanya,” ujar Mulya. Meski begitu, ia memastikan, bakal ada dengar pendapat (public hearing) dengan pelaku industri terkait peraturan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peraturan perundangan tentang keuangan tidak lagi bertabrakan, terutama dalam rangka pelaksanaan AEoI. Dia meminta semua pihak mendukung kebijakan ini karena akan membantu meningkatkan rasio pajak.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, instansinya sudah merespons persiapan pelaksanaan AEoI dengan mengeluarkan surat edaran. Isinya, meminta kesediaan nasabah asing membuka data perbankannya untuk keperluan pajak. “Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada,” katanya.