Suratnya Jadi Pegangan Freeport, Sudirman: Itu Perintah Presiden

Anggita Rezki Amelia
3 Maret 2017, 19:18
Sudirman ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

PT Freeport Indonesia belum bersedia mengubah status kontraknya dari Kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Alasannya, perusahaan asal Amerika Serikat itu berpegang pada kepastian investasi yang disampaikan Pemerintah Indonesia melalui surat bertanggal 7 Oktober 2015 yang diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Sudirman Said.   

Terhadap klaim tersebut, Sudirman menjelaskan surat yang dimaksud tersebut sebenarnya merupakan proses dari negosiasi yang sedang berlangsung waktu itu. “Saya menerjemahkan sebagai comfort letter, dan surat itu ditulis atas perintah Pak Presiden,” kata dia usai bertemu dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2).

Advertisement

Surat itu dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan Freeport waktu itu. Kemudian, Presiden memanggil Sudirman untuk menuliskan surat yang bisa memberikan satu kenyamanan berinvestasi bagi Freeport.

(Baca: Surat-surat Rahasia Bertebaran dalam Kisruh Freeport)

Setelah mendapatkan tugas tersebut, Sudirman pun membicarakannya dengan James R. Moffett yang saat itu menjadi Chairman of the Board Freeport McMoRan, pemilik Freeport Indonesia. Kesepakatan dengan Moffett pun dilaporkan terlebih dahulu ke Jokowi.

Sudirman mengatakan, surat tersebut juga tidak ada risiko dan pelanggaran hukum apa pun. Pesan dalam surat intinya agar ada investasi  “Prosesnya prudent,” ujar dia.  

Surat itu memiliki empat poin. Pertama, sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya Freeport dapat terus melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021. (Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)

Kedua, pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi Freeport Indonesia melalui surat bertanggal 9 Juli 2015. Surat ini pun sudah direspons melalui surat tanggapan Nomor 6665/05/MEM/2015 tertanggal 11 September 2015.

Surat Sudirman

Ketiga, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement