Pemerintah Permudah Kegiatan Usaha Penunjang Migas

Anggita Rezki Amelia
10 Maret 2017, 17:35
Migas
Katadata

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di sektor tersebut serta menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang.

Salah satu poin revisi tersebut adalah masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Masa berlaku SKT perusahaan yang bergerak di bidang penunjang migas akan diperpanjang sehingga memudahkan perusahaan dan membuat lebih efisien.

(Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, semula masa berlaku SKT selama tiga tahun. Dengan peraturan baru, masa berlakunya menjadi enam tahun. Bahkan, perusahaan besar yang sudah lama bergerak di sektor penunjang migas berpeluang mengantongi SKT dengan masa berlaku lebih lama.

Namun, perusahaan tersebut harus bonafide, seperti PT Rekayasa Industri (Rekin). "Itu kan sudah bonafide sekali, tidak perlu lagi urus-urus SKT sudah panjang (waktunya) dia," kata Wiratmaja berdasarkan situs resmi migas Kementerian ESDM, Jumat (10/3).

Sebaliknya, untuk perusahaan-perusahaan baru dan masih kecil, masa berlaku SKT akan dicermati pemerintah. Selain itu, akan dilakukan pembinaan. "Kalau ada perusahaan yang sekarang muncul, besok hilang, minggu depan begitu lagi, ini tetap harus kami bina,” ujarnya.

(Baca: Pengusaha: Industri Penunjang Migas Kurang Berkembang Akibat Impor)

Selain masa operasi lebih lama, waktu penerbitan SKT juga akan dipercepat dari 20 hari menjadi lima hari dengan memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Periode pelaporan juga  akan lebih ringan.

Perubahan lainnya adalah klasifikasi bidang usaha, mengubah definisi perseorangan, penilaian kinerja usaha penunjang melalui Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) dan pasal peralihan. Kemudian menghilangkan BARKI (Badan Akreditasi dan Registrasi Kadin Indonesia) sebagai salah satu syarat bagi asosiasi.

(Baca: Harga Minyak Anjlok, Industri Penunjang Migas Beralih ke Nonmigas)  

Wiratmaja optimistis, penetapan aturan ini dapat  mempercepat dan mempermudah ruang gerak usaha penunjang di bidang migas. Apalagi, proses pengurusannya dengan pemberlakuan sistem online.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...