Pemerintah Permudah Kegiatan Usaha Penunjang Migas

Anggita Rezki Amelia
10 Maret 2017, 17:35
Migas
Katadata

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di sektor tersebut serta menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang.

Salah satu poin revisi tersebut adalah masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Masa berlaku SKT perusahaan yang bergerak di bidang penunjang migas akan diperpanjang sehingga memudahkan perusahaan dan membuat lebih efisien.

(Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, semula masa berlaku SKT selama tiga tahun. Dengan peraturan baru, masa berlakunya menjadi enam tahun. Bahkan, perusahaan besar yang sudah lama bergerak di sektor penunjang migas berpeluang mengantongi SKT dengan masa berlaku lebih lama.

Namun, perusahaan tersebut harus bonafide, seperti PT Rekayasa Industri (Rekin). "Itu kan sudah bonafide sekali, tidak perlu lagi urus-urus SKT sudah panjang (waktunya) dia," kata Wiratmaja berdasarkan situs resmi migas Kementerian ESDM, Jumat (10/3).

Sebaliknya, untuk perusahaan-perusahaan baru dan masih kecil, masa berlaku SKT akan dicermati pemerintah. Selain itu, akan dilakukan pembinaan. "Kalau ada perusahaan yang sekarang muncul, besok hilang, minggu depan begitu lagi, ini tetap harus kami bina,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...