Jokowi: Program E-KTP "Bubrah" Karena Anggarannya Dikorupsi

Ameidyo Daud Nasution
13 Maret 2017, 11:40
Jokowi
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan program Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari anggaran 2011-2012, menjadi masalah besar akibat adanya kesalahan sistem dan penyalahgunaan anggaran. Penyelesaian masalah kependudukan tidak bisa berjalan, karena ada dugaan korupsi dalam penyediaan e-KTP.

Menurutnya hampir seluruh masalah kependudukan seperti pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengurusan rekening perbankan, hingga pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih sulit terselesaikan. 

Advertisement

"Jadi 'bubrah' semua gara-gara anggarannya dikorupsi," kata Jokowi dalam keterangan resminya usai membuka acara Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2017 di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta, akhir pekan lalu. (Baca Ekonografik: Bagi-Bagi Duit Proyek Jumbo E-KTP)

Jokowi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelesaikan kasus ini dengan benar. Dia juga yakin lembaga anti rasuah tersebut tetap akan mengedepankan profesionalisme dan asas traduga tak bersalah dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi e-KTP ini.

Seperti diketahui, banyak nama-nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Dalam surat dakwaan KPK pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie menyebut nama para pejabat, puluhan politisi, menteri, dan kepala daerah sebagai penerima suap.

(Baca: Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur)

Sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kemendagri Sugiharto. Jaksa menyatakan, hampir separuh dari penganggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2009 sebesar Rp 5,22 triliun (setelah dipotong pajak) itu telah dikorupsi oleh pelaksana proyek bersama pejabat pemerintah dan anggota Dewan Perakilan Rakyat (DPR).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement