KPK-Kemenkeu Kaji Gabungkan Laporan Harta Pejabat dengan SPT Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa digabungkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Usulan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar laporan pajak dan kekayaan pejabat negara bisa efisien.
Sri mengatakan banyaknya laporan yang harus disampaikan penyelenggara negara, sangat menyita waktu. Dalam setahun ada banyak hari yang harus diluangkan para pegawainya untuk mengisi laporan SPT Pajak, LHKPN, e-Performance, dan yang lainnya.
Selama ini pengisian laporan tersebut memakan sebagian jam kerja pegawainya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya hal-hal yang bersifat birokratis seperti ini bisa disederhanakan agar lebih efisien. Salah satunya bisa dilakukan dengan menyatukan proses pengisian LHKPN dengan SPT Pajak.
(Baca: Kredibilitasnya Jatuh, Sri Mulyani Ancam 163 Pejabat Belum Lapor Harta)
“Kemenkeu sangat berharap semoga LHKPN semakin konsisten dengan SPT supaya jauh lebih efisien. Kalau bisa disamakan saja. Apa sih spirit LHKPN? Kan sama dengan SPT. Saya enggak anggap ada sesuatu berbeda,” ujarnya saat sosialisasi e-LHKPN di kantornya, Jakarta, Selasa (14/3).
Setelah sosialiasi ini pun dia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempelajari bentuk LHKPN. Hasilnya bisa menjadi pertimbangan hal-hal apa saja yang bisa disatukan dalam pengisian SPT Pajak dengan LHKPN. Harapannya, kedepan pelaporan LHKPN meningkat seiring dengan ketaatan membayar pajak dari pegawai Kemenkeu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak keberatan dengan usulan Menteri Sri. Dia juga menyatakan KPK bersedia bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji upaya penyederhanaan dengan menggabungkan pengisian LHKPN dengan SPT Pajak.
“Saya setuju saja kalau disatukan dengan jadwal (pengisian) SPT Pajak. Tapi yaa itu (LHKPN) memeriksa secara detil kekayaan (pegawai). Itu lebih penting dibanding hanya (persoalan) memasukan data atau registrasi. Itu nanti kami sinkronisasi dengan SPT Pajak, semoga bisa dilakukan dengan baik,” ujar Agus.
Saat ini KPK juga telah melakukan penyederhanaan dalam penyampaian LHKPN, yakni melalui sistem elektronik (online). Menurut Agus, pelaporan LHKPN secara manual menimbulkan banyak masalah dan hingga kini belum bisa terselesaikan. Dengan sistem online, tidak ada lagi masalah perbedaan data laporan.