Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO Untuk Lindungi Nelayan

Image title
27 Maret 2017, 17:56
Tuna
Donang Wahyu|KATADATA
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna dan cakalang di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Pemerintah akan meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan. Hal ini dilakukan untuk menyediakan dasar hukum yang terjamin secara internasional pada ketenagakerjaan di bidang perikanan.

“Kami bersiap untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 terkait Anak Buah Kapal (ABK) kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (27/3).

Hanif mengatakan persoalan ketenagakerjaan di sektor perikanan Indonesia tidak lepas dari maraknya praktik kerja informal. Maksudnya, hubungan kerja antara pemilik dengan anak buah kapal (ABK) tidak didasarkan pada kontrak kerja yang jelas. Karenanya, sektor ini tidak memiliki sistem informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, perlindungan, dan pengupahan yang memadai.

(Baca juga:  Susi Ingin PBB Akui Pencurian Ikan Sebagai Kejahatan Transnasional)

Hanif pun berharap ratifikasi konvensi ILO 188 dapat menjadi dasar formalisasi ketenagakerjaan di sektor perikanan Indonesia. Sebab konvensi ini menetapkan mekanisme untuk memastikan kapal ikan memperkerjakan ABK dengan kondisi yang layak. Caranya dengan melakukan inspeksi tenaga kerja tiap kali kapal merapat ke pelabuhan.  

Selain itu, ratifikasi ini diharapkan dapat membenahi tumpang tindihnya tupoksi antar kementerian dan lembaga mengenai ketenagakerjaan di sektor perikanan. Selain dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hanif telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan untuk membahas hal ini.

“Problem masalah tenaga kerja di sektor perikanan ini karena tidak diregulasi pada tupoksi masing-masing, karena itu harus diperbaiki semua antar kementerian dan lembaga ini,” katanya.

(Baca juga: Menteri Susi Tangkap 17 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Filipina)

Hanif menyebut, ada beberapa kasus ketenagakerjaan di sektor perikanan yang terungkap ke publik. Di antaranya adalah kasus penelantaran dan penunggakan gaji 26 ABK WNI pada 2015 oleh perusahaan asal Korea Selatan. Selain itu, pada 2013 terungkap perbudakan di atas kapal ikan terhadap 74 ABK WNI di Cape Town.

Lebih jauh, pada 2012 sebanyak 203 WNI ditelantarkan di perairan Trinidad Tobago serta Dakkar, Afrika. Mereka dijadikan budak di atas kapal ikan selama 2 hingga 3 tahun di tengah lautan tanpa pernah ke darat dan tidak mendapatkan gaji.

Saat ini, baru sembilan negara yang meratifikasi konvensi ILO nomor 188 Tahun 2007 yakni Afrika Selatan, Norwegia, Maroko, Lithuania, Perancis, Estonia, Kongo, Bosnia Herzegovina, dan Argentina. Padahal untuk dapat berlaku, ratifikasi sedikitnya harus dilakukan oleh tiga puluh negara.

(Baca juga:  Susi Libatkan Polri dan Satgas 115 Berantas Kejahatan Perikanan)

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ingin mempromosikan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) agar diakui sebagai kejahatan transnasional terorganisir oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, kerjasama antar negara harus dilakukan untuk tangkal pelanggaran HAM di sektor perikanan. Sebab para pelaku pelanggaran juga berkerja secara transnasional.

 “Kami ingin ini diakui oleh dunia terutama UN (United Nation), FAO (Food and Agriculture Organization), Afrika, Eropa,” kata Susi.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...