Rajamohanan Beberkan Oknum Pajak Penerima Suapnya

Image title
27 Maret 2017, 20:55
Sidang Lanjutan Suap Pajak
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Terdakwa suap terkait pengurusan pajak yang juga Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) dalam s

Terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan (Mohan) Nair hari ini menjelaskan permasalahan pajak yang menyeretnya. Ia menyebut, uang suap Rp 6 miliar yang dijanjikannya untuk Handang Soekarno juga akan diberikan pada pihak lain.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Mohan juga mengungkapkan peran beberapa nama penting seperti Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, ipar Presiden Jokowi Arif Budi Sulistyo, dan pengusaha Rudy P Musdiono.

Secara kronologis, ia mengakui masalahnya bermula dari diskresi Johny Sirait, kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata. Dalam diskresi itu, ia menolak restitusi pajak perusahaan Mohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 3,5 miliar.

(Baca juga: Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty)

Tak hanya itu, Johny justru menerbitkan surat tagihan pajak barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar. Mohan pun kelimpungan.

"Perusahaan saya bisa hancur. Saya panik karena tidak ada dasar bayar Rp 78 miliar. Apalagi harus dibayar dalam 30 hari," kata Mohan.

Masalah ini membuat Mohan terpikir untuk menghubungi rekan bisnisnya, Rudy dan Arif. Arif, menurut Mohan, meenyatakan bahwa masalah pajak yang dihadapinya akan selesai jika perusahaannya mengikuti program tax amnesty.

Karena itulah pada tanggal 3 Oktober 2016 ia mengirimkan beberapa dokumen kepada Arif. Dokumen tersebut lantas diteruskan kepada Handang yang sebelumnya pernah membantu pengurusan amnesti pajak pribadinya. Berkat Rudy dan Arif, terdakwa Mohan pun bisa mengontak Handang.

(Baca juga: Ditjen Pajak Akan Rilis Kartu Gabungan NPWP dan Data Bank)

“Bagaimana pun cara harus bertemu, karena kalau langsung bayar beberapa miliar ada ratusan karyawan sejak 1998, jadi perusahaan saya bisa hancur,” katanya.

Pertemuan itu akhirnya terjadi pada 6 Oktober 2016. Mohan pun menyerahkan berbagai dokumen dan menyampaikan masalah pajak perusahaannya. Handang mempelajari masalah itu, dan menyimpulkan bahwa Johny telah melakukan kesalahan.

Pembicaraan tersebut lantas berujung adanya kesepakatan pemberian uang pada 10 Oktober 2016. Menurut Mohan, Handang meminta 10 persen dari pokok STP sebesar Rp 52 miliar ditambah Rp 1 miliar, sehingga ketemu hitungan Rp 6 miliar.

“Di situ Beliau (Handang) sebut nama, menurut Beliau itu bukan hanya untuk Beliau. Beliau bilang untuk saudara M Haniv, dia bilang timnya,” kata Mohan.

(Baca juga: Aturan Ketat Tak Akan Efektif Berantas Penghindaran Pajak)

Beberapa hari kemudian, Muhammad Haniv menerbitkan surat pembatalan tagihan pajak yang nilainya sekitar Rp 78 miliar termasuk denda bagi perusahaan Mohan.

Atas pembatalan ini, Mohan pun memenuhi komitmennya memberikan uang Rp 6 miliar secara bertahap. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pembayaran pertama sebesar US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar pada Handang.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...