Rajamohanan Beberkan Oknum Pajak Penerima Suapnya
Terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan (Mohan) Nair hari ini menjelaskan permasalahan pajak yang menyeretnya. Ia menyebut, uang suap Rp 6 miliar yang dijanjikannya untuk Handang Soekarno juga akan diberikan pada pihak lain.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Mohan juga mengungkapkan peran beberapa nama penting seperti Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, ipar Presiden Jokowi Arif Budi Sulistyo, dan pengusaha Rudy P Musdiono.
Secara kronologis, ia mengakui masalahnya bermula dari diskresi Johny Sirait, kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata. Dalam diskresi itu, ia menolak restitusi pajak perusahaan Mohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 3,5 miliar.
(Baca juga: Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty)
Tak hanya itu, Johny justru menerbitkan surat tagihan pajak barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar. Mohan pun kelimpungan.
"Perusahaan saya bisa hancur. Saya panik karena tidak ada dasar bayar Rp 78 miliar. Apalagi harus dibayar dalam 30 hari," kata Mohan.
Masalah ini membuat Mohan terpikir untuk menghubungi rekan bisnisnya, Rudy dan Arif. Arif, menurut Mohan, meenyatakan bahwa masalah pajak yang dihadapinya akan selesai jika perusahaannya mengikuti program tax amnesty.
Karena itulah pada tanggal 3 Oktober 2016 ia mengirimkan beberapa dokumen kepada Arif. Dokumen tersebut lantas diteruskan kepada Handang yang sebelumnya pernah membantu pengurusan amnesti pajak pribadinya. Berkat Rudy dan Arif, terdakwa Mohan pun bisa mengontak Handang.