KPPU Usulkan Tiga Poin Revisi Aturan Taksi Online

Miftah Ardhian
29 Maret 2017, 11:17
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan tiga poin revisi Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan kegiatan taksi berbasis online. Tiga poin tersebut menjadi rekomendasi yang dinilai bisa menyelesaikan polemik terkait pengaturan taksi online dan taksi konvensional.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan usulannya ini disampaikan agar kebijakan yang dikeluarkan bisa mendorong penyelenggaraan industri jasa transportasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Setelah melakukan kajian internal, KPPU pun menyusun tiga poin rekomendasi yang bisa dimasukan dalam revisi aturan tersebut.

Advertisement

"KPPU mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menetapkan pengaturan yang dapat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha penyedia jasa angkutan taksi, baik konvensional maupun online yang dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus," ujar Syarkawi dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata, Jakarta, Selasa (28/3).

(Baca: Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli)

Adapun tiga rekomendasi tersebut, pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, wasit persaingan usaha ini menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja. 

Menurut Syarkawi, penetapan tarif batas bawah akan berdampak pada inefisiensi di industri jasa angkutan taksi secara keseluruhan dan bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen. Tarif batas bawah juga menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi industri jasa transportasi. Lebih jauh batas bawah tarif dapat menjadi sumber inflasi.

"Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung bagi konsumen dari proses eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya bersifat oligopoli," ujarnya. (Baca: Organda: Tarif Taksi Konvensional Tak Mungkin Bersaing dengan Online)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement