Tekan Harga Listrik, Pemerintah Akan Wajibkan KKKS Jual Gas ke PLN

Miftah Ardhian
29 Maret 2017, 20:07
PLN listrik
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemerintah berencana mewajibkan seluruh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menjual hasil produksi gasnya kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan harga listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hal ini. Aturan tersebut akan memuat tentang pengaturan harga untuk menekan biaya pokok produksi listrik.

"Minggu depan akan kami terbitkan Permen dimana semua KKKS penghasil gas, menjual gasnya pada PLN dengan harga yang sudah diatur, juga kontraknya jangka panjang," ujar Jonan di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (29/3). (Baca: Jonan Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik Sampai Juni 2017)

Jonan menjelaskan bauran energi gas sebagai sumber pembangkit listrik dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 adalah sebesar 26 persen. Saat ini pemerintah terus berfokus untuk menyediakan harga listrik yang murah di masyarakat, bukan hanya meningkatkan kapasitasnya saja. Makanya pemerintah perlu membuat aturan untuk menjamin pasokan gas untuk pembangkit listrik dan menentukan harganya.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong pembangunan tenaga batu bara di mulut tambang. Ini dilakukan untuk menekan biaya transportasi batu bara yang digunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tersebut. Sehingga biaya produksi dan harga jual listriknya bisa lebih murah.

Jonan juga meminta PLN untuk memetakan potensi energi primer terbesar di setiap wilayah, Dia mencontohkan daerah Papua yang banyak terdapat sumber gas. Daerah ini seharusnya dibangun pembangkit tenaga gas, bukan tenaga uap yang menggunakan batu bara. Langkah--langkah seperti ini dinilai bisa menurunkan harga listrik di masyarakat. (Baca: Pembangkit Panas Bumi Terbesar di Dunia Mulai Beroperasi di Tapanuli)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...