Jokowi Minta Aturan Baru Tarif Taksi Online Dikaji Selama 3 Bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui aturan main transportasi online dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Namun, ia juga meminta kajian soal tarif dan kuota dimatangkan selama masa tenggat 3 bulan sebelum regulasi itu diimplementasikan.
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses (selama) transisi yang 3 bulan itu," kata Budi ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
Menurut Budi, ada dua hal khusus yang jadi perhatian Jokowi yakni masalah kuota dan tarif. Sebab, hal ini terkait dengan masalah perlindungan konsumen. “Kami akan lakukan suatu studi, berkaitan dengan kuota dan tarif batas bawah,” ujarnya.
(Baca juga: Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)
Budi memastikan, pemerintah akan tetap memberlakukan batasan tarif bawah bagi taksi online. Namun, besarannya masih akan dikaji dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dengan memperhitungkan masukan konsumen. “Kita teliti lebih lanjut bagaimana, berapa besar konsumen preferensinya,” katanya.
Hal lain yang juga masih akan dikaji adalah soal kuota kendaraan pada moda transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah tak ingin adanya batasan ini justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab di daerah untuk meraup untung. "Soal kuota ini terutama kaitannya tentang pungutan liar," kata Budi.