Tax Amnesty Usai, Hampir 1 Juta Peserta Ungkap Harta Rp 4.866 Triliun
Setelah sembilan bulan berlangsung, program amnesti pajak (tax amnesty) resmi berakhir pada Jumat (31/3). Nyaris satu juta wajib pajak mengikuti program tersebut dengan total deklarasi harta mencapai Rp 4.866 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak puas.
Menurut Sri Mulyani, jumlah peserta amnesti terhitung kecil bila dibandingkan dengan total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa. “Saya anggap masih banyak yang tidak ikut amnesti pajak dan saya yakin mereka sebenarnya belum comply (patuh) juga,” ujar dia di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pusat, Jakarta, Jumat malam (31/3).
(Mengantre Dini Hari, Peserta Tax Amnesty Tambah 60 Ribu dalam 2 Hari)
Meski begitu, ia mengapresiasi deklarasi harta yang mencapai Rp 4.866 triliun. Menurut perhitungannya, harta tersebut mencapai 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini. Pencapaian tersebut juga melampaui target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun.
“Kalau puas, belum, karena target pajak belum tercapai. Tapi cukup baik, saya tenang. Dibanding negara lain, deklarasi harta ini (lebih tinggi), hampir 40 persen dari PDB, itu menunjukkan compliance (kepatuhan) wajib pajak di Indonesia masih bisa diperbaiki,” kata dia.
Dengan terungkapnya harta tersebut, maka Ditjen Pajak bisa menganalisis datanya dan menjadikannya objek pajak. Sri Mulyani pun berharap wajib pajak menjadi semakin patuh setelah mengikuti amnesti pajak, sebab instansinya akan terus mengawasi. (Baca juga: Dirjen Pajak Batalkan Rencana Intip Data Transaksi Kartu Kredit)
Menurut pantauan Sri Mulyani, terdapat satu wajib pajak besar (prominent) yang mengikuti amnesti di detik-detik terakhir. “Masih ada (wajib pajak besar yang belum ikut), tapi sebagian besar sudah ikut. Bahkan sampai detik terakhir malam ini ada yang betul-betul mau laksanakan, jadi pikir-pikir ikut enggak? Akhirnya ikut,” tutur Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, uang tebusan yang diserahkan oleh wajib pajak tersebut mencapai Rp 1 triliun. Sayangnya, Ken enggan menyebut nama wajib pajak tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa wajib pajak tersebut menyampaikan tiga Surat Penyertaan Harta (SPH).
Hingga berakhirnya program amnesti pajak, uang tebusan yang diterima negara tercatat sebesar Rp 114 triliun. Namun, bila ditambah dengan pembayaran penghentian bukti permulaan yang sebesar Rp 1,75 triliun dan tunggakan sebesar Rp 18,8 triliun, maka total perolehan mencapai Rp 135 triliun.
Uang tebusan tersebut merupakan 'uang pembebas' untuk Rp 4.866 trilun harta yang dideklarasikan para peserta amnesti pajak. Deklarasi harta tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun, dan repatriasi Rp 147 triliun.
Adapun, total peserta amnesti pajak sebanyak 965.983 wajib pajak, dengan 48 ribu di antaranya merupakan wajib pajak baru.