Kasus Avtur Tumpah, Lion Air Belum Kena Sanksi dari Kemenhub

Miftah Ardhian
3 April 2017, 18:17
Lion Air
Donang Wahyu | Katadata

Kementerian Perhubungan belum memberikan sanksi tegas pada Lion Air setelah insiden avtur tumpah di Bandara Juanda dan beberapa penundaan (delay) penerbangan. Pemerintah masih memberi waktu 2 bulan bagi maskapai berlambang singa merah ini untuk memperbaiki diri.

"Kalau lewat (dua bulan) akan ada sanksi yang bisa diberikan. Misalnya suspended," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso dalam konferensi perss di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (3/4).

Advertisement

Hari ini, Kementerian Perhubungan telah memanggil manajemen Lion Air untuk mengkonfirmasi soal insiden tumpahnya avtur di apron Bandara Juanda, Surabaya, Ahad (3/3) kemarin. Hanya saja, pemerintah masih akan melakukan investigasi apakah insiden itu terjadi akibat kesalahan pihak maskapai atau masalah teknis pada pesawat tipe Boeing 737-900.

(Baca juga:  Serikat Pilot Tuding Lion Tak Bisa Kelola Pesawat)

Sementara, Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menyatakan komitmen untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan khususnya dari sisi internal perusahaan. Di antara perbaikan yang dijanjikannya adalah mengurangi delay dengan memperbaiki sistem pertukaran kru dan pengecekan teknis terhadap kualitas pesawat.

Selain itu, Lion Air juga akan mematuhi aturan Kementerian Perhubungan terkait rasio kru dalam satu pesawat yakni 1 banding 3,5. Artinya, dalam satu pesawat, pihak Lion Air minimal harus memiliki 3,5 tim kru (set). Terkait armada, Lion Air juga akan menambah jumlah pesawat cadangan di beberapa lokasi untuk mencegah delay akibat masalah teknis.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement