Jokowi Kesal Ada Menteri Masih Buat Peraturan Hambat Investasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal terhadap sejumlah menteri. Penyebabnya, para menteri itu masih menerbitkan peraturan baru, yang dianggap memperumit dan mempersulit para pengusaha. Padahal, Presiden dan pemerintah sedang berupaya meningkatkan investasi di Indonesia.
Presiden menyatakan telah mendapatkan informasi terakhir bahwa ada tambahan 23 Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) baru. Karena itu, dia meminta para menteri dan bawahannya segera memangkas aturan yang menghambat investasi tersebut.
(Baca: Jokowi Kritik Menteri yang Bikin Aturan Baru Pemicu Kegaduhan)
"Jangan lagi keluar aturan, ini malah keluar lagi. Saya meminta saudara - saudara (menteri) segera potong," kata Jokowi saat pembukaan Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4). Namun, dia tidak mengungkapkan menteri atau kementerian yang membuat aturan baru penghambat investasi tersebut.
Yang jelas, Jokowi khawatir apabila para menteri gemar menerbitkan aturan maka hal ini akan menjadi rutinitas. Ia pun mengingatkan kalau para menteri tidak berani mengubah pola-pola seperti itu maka tidak akan ada perubahan dari sisi investasi.
Ke depan, Jokowi mengancam akan membeberkan para menteri yang gemar menerbitkan aturan baru itu. "Nanti dibuka saja lah (peraturan menteri), biar pada tahu semua." (Baca: Pemerintah Targetkan Perbaikan Kemudahan Usaha Selesai Bulan Ini)
Menurut Jokowi, investasi merupakan salah satu motor yang akan diandalkan pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Apalagi, pertumbuhan ekonomi saat ini tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi juga melibatkan investasi swasta. "Peluang investasi di negara kita ini gede sekali dan banyak sekali investor yang berminat. Tetapi penyakitnya ada di kita sendiri," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Jokowi sebenarnya sudah sering mengingatkan agar setiap pembuatan Peraturan Menteri (Permen) seharusnya dilaporkan dalam rapat terbatas. Tujuannya agar peraturan baru itu tidak menghambat iklim investasi. Sebab, Indonesia tengah berupaya memudahkan kegiatan usaha untuk meningkatkan posisinya dalam peringkat kemudahan berusaha atau Ease Of Doing Business (EODB) versi Bank Dunia.