Tarik Kewenangan Pemda, Kemenhub Hitung Batas Tarif Taksi Online

Miftah Ardhian
5 April 2017, 10:07
Menteri Perhubungan Budi Karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mematangkan perhitungan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online. Kemenhub memastikan kewenangan ini berada di tangan pemerintah pusat bukan daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dirinya telah mengirim surat edaran ke pemerintah daerah yang terjangkau taksi online. Edaran itu berisi imbauan agar mereka tidak menghitung, apalagi menetapkan batasan tarif taksi online di daerah masing-masing.

Kemenhub menyatakan telah memiliki konsep untuk penentuan tarif tersebut. “Konsepnya jelas biaya umum dan biaya tidak umum ditambah keuntungan, itu merupakan hak dari pengelola atau pengemudi,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (4/4).

(Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Tetapkan Tarif Taksi Online di Semua Daerah)

Menurut Budi, dengan pematangan konsep tersebut akan membuat setiap daerah memiliki standar yang sama dalam menentukan tarif batas atas dan bawah di wilayah masing-masing. Selain itu, Budi menambahkan, alasan kewenangan ini diambil oleh pemerintah pusat agar lebih efisien dalam mengambil keputusan akan hal ini. “Kan repot ngatur sendiri-sendiri,” ujar Budi.

Namun, konsep ini hanyalah sebagai standarisasi untuk menentukan tarif taksi online di tiap daerah. Dirinya tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan tarif batas atas dan bawah di tiap-tiap daerah tergantung dari kondisi daerah tersebut. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengajukan saran dan masukan, tetapi keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub.

“Daerah ajukan (masukan), tapi Direktur Jenderal (perhubungan darat) yang akan putuskan itu,” ujar Budi.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...