BPK Temukan Penyimpangan dan Kerugian Pembangkit Mangkrak

Miftah Ardhian
7 April 2017, 12:33
proyek PLTU MAngkrak
Biro SetPres
Presiden Joko Widodo beserta rombongannya meninjau salah satu proyek pembangkit listrik yang mangkrak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan dalam proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 10 ribu Megawatt (MW) periode 2006-2015. Salah satu sorotannya yaotu, ada temuan pemborosan dana yang telah dikeluarkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang notabene perusahaan milik negara, karena banyak pembangkit listrik tersebut mangkrak saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016 yang dipublikasikan pada Kamis (6/4) kemarin, terungkap mangkraknya lima Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di berbagai wilayah telah menyebabkan pemborosan keuangan PLN sebesar Rp 609,54 miliar dan US$ 78,69 juta. perinciannya, sebanyak empat proyek sudah mangkrak: PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, PLTU Kalbar 2, dan satu pembangkit berpotensi mangkrak yaitu PLTU Kalbar 1.

Advertisement

"Pengeluaran PLN untuk membangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat sesuai dengan rencana," tulis BPK dalam hasil temuannya di IHPS II tahun 2016. (Baca: Jokowi Ancam Bawa Masalah Pembangkit Mangkrak ke KPK)

Selain itu, ada BPK menemukan beberapa persoalan ketidakpatuhan dan kelemahan pengawasan internal PLN dalam pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW tersebut. Pertama, penyelesaian pembangunan 13 PLTU terlambat, di antaranya karena perencanaan yang tidak memadai, jaringan, sistem dan operator yang belum siap, serta peralatan yang rusak.

Kedua, ketidakpastian status lahan PLTU Adipala dan akses jalan PLTU Pangkalan Susu. Ketiga, PLN belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pembangunan 12 proyek PLTU sebesar Rp 704,87 miliar dan US$ 102,26 juta.

Keempat, pemborosan atau harga proyek yang mahal. BPK menemukan penyiapan lahan lokasi PLTU Sewa Kariangau Kalimantan Timur memboroskan keuangan PLN senilai Rp 74,8 miliar karena pembangunannya dibatalkan.

BPK menyatakan, berbagai permasalahan tersebut mengakibatkan pembangunan PLTU 10 ribu MW tidak sesuai target dan biaya penyelesainnya membengkak. Alhasil, PLN harus memanggung biaya tambahan serta menyediakan dana investasi sebesar US$ 137,56 juta dan Rp 555,97 miliar.

"Pemeriksaan atas proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW periode 2006-2015, menyimpulkan bahwa PLN belum mampu merencanakan secara tepat dan belum mampu menjamin kesesuaian dengan ketentuan dan kebutuhan teknis yang ditetapkan," tulis BPK dalam laporannya. (Baca: Jokowi Minta 34 Pembangkit Listrik Mangkrak Dilanjutkan)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement