Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Gandeng Gaikindo

Image title
7 April 2017, 20:33
Uji KIR
Antara
Uji KIR

Pemerintah akan gandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)  untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) terhadap taksi online. Para supir mitra taksi online diberi waktu sampai 1 Juni 2017 untuk melakukan uji kendaraan masing-masing.

“Bagaimanapun di Indonesia ada Gaikindo, kita tunjuk kerja sama dengan Kemenhub, dia yang tunjuk Agen Pemegang Merek (APM),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (7/4).

Soal ini, Gaikindo akan menunjuk APM di tiap daerah yang punya kapasitas untuk melakukan tes. Adapun biaya yang dikenakan bagi tiap kendaraan tidak akan berbeda dengan yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

(Baca juga:  Tarik Kewenangan Pemda, Kemenhub Hitung Batas Tarif Taksi Online)

Bedanya, biaya uji KIR yang diperoleh akan dibagi dua antara pemerintah daerah dan APM setempat. Pudji mengatakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah menyetujui kesepakatan ini.

Nantinya, bagi supir mitra yang telah lulus uji KIR Kemenhub melalui Departemen Perhubungan setempat akan menempelkan stiker di kendaraan miliknya. Adapun jumlah stiker yang dibagikan ke daerah akan berbanding lurus dengan kuota taksi online di masing-masing daerah tersebut. Seperti diketahui, soal kuota Kemenhub akan bergantung pada usulan yang diajukan daerah.

(Baca juga:  Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)

Bila lulus uji KIR, kendaraan supir mitra akan ditempeli stiker resmi tanda layak jalan dari Dinas Perhubungan.  Selain sebagai tanda pengenal, stiker tersebut dilengkapi Radio Frequency Identification (RFID). Artinya, keberadaan dan identitas kendaraan dan pengendara bisa diidentifikasi secara real time.

Hal ini sesuai dengan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017 yang menyebut kendaraan yang digunakan sebagai taksi online mesti dilengkapi juga dengan digital dashboard. Dalam hal ini, Kemenhub menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pengawasan dari sisi teknologi.

Pudji mengatakan, meski regulasi resmi berlaku pada 1 April 2017, pemerintah memberi masa transisi selama 2 bulan untuk pengurusan uji KIR, stiker, dan penyediaan akses digital dashboard. Sementara masa transisi untuk pembatasan tarif lebih panjang, yakni 3 bulan.

(Baca juga: Jokowi Minta Aturan Baru Tarif Taksi Online Dikaji Selama 3 Bulan)

“Kalau KIR lulus baru kita beri stiker. Dari sekarang sampai 1 Juni itu silakan bagi teman-teman yang belum laksakanan KIR, kalau sudah lulus kita beri stiker,” katanya.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...