Revisi Aturan, Jonan Tetap Wajibkan Freeport Bangun Smelter
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya buka suara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2017 . Menurutnya, terbitnya aturan baru mengenai perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini tidak mengurangi kewajiban PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Semua pemegang kontrak karya, jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata di Jakarta, Selasa (11/4).
(Baca: Revisi Aturan Izin Tambang, Jonan Dinilai "Kalah" Lawan Freeport)
Jonan mengatakan untuk kasus Freeport, pemerintah memang memberikan waktu ekspor sementara selama enam bulan dengan status IUPK. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan terus memantau perkembangan pembangunan smelter Freeport.
Jika selama enam bulan itu Freeport tidak membangun smelter, maka pemerintah akan mengembalikan status dari IUPK menjadi kontrak karya. ”Dia tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian,” ujar dia.
Sebagai gambaran, peraturan anyar ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Dalam aturan ini pemerintah merevisi pasal 19.
Dalam aturan anyar ini, perusahaan pertambangan bisa mengajukan permohonan IUPK kepada Menteri ESDM. Selanjutnya, persetujuan menteri melalui dua cara. (Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)
Pertama, memberikan IUPK operasi produksi hingga berakhirnya jangka waktu kontrak karya. Wilayah kontrak karya akan menjadi WIUPK operasi produksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kedua, pemberian IUPK dalam jangka waktu tertentu untuk kelanjutan operasi. Jadi, ketika IUPK diterbitkan, perusahaan tambang masih dapat berpegang pada semua klausul dalam kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya dengan pemerintah.
Setelah jangka waktu itu berakhir dan sepakat menerima lUPK, maka kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya tidak lagi berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan IUPK selama masa waktu itu maka pengusahaan pertambangan kembali menggunakan kontrak karya hingga masa waktunya berakhir.
(Baca: Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober)
Yang menarik, aturan baru ini tidak memuat batasan waktu "uji coba" IUPK tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menyatakan kontrak karya berakhir bersamaan dengan diterbitkannya IUPK operasi produksi.
