Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak

Anggita Rezki Amelia
13 April 2017, 18:45
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan mengenai mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, ada dua pertimbangan pemerintah menerbitkan peraturan tersebut. Pertama, pemerintah tidak mau tersandera ketika memutuskan suatu kontrak blok migas. (Baca: Pemerintah Atur Transisi Investasi Blok Migas Habis Kontrak)

Menurut Susyanto, sebelum ada aturan ini, pemerintah merasa tersandera dalam memutuskan perpanjangan atau tidaknya kontrak yang sudah berakhir. Apalagi jika kontraktor sudah mengeluarkan biaya investasi yang besar.

Padahal, dalam mengambil keputusan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum dan ekonomi, melainkan juga faktor politik. “Mungkin secara undang-undang boleh memperpanjang kontrak, tapi secara politik bisa tidak memungkinkan,” kata dia kepada Katadata, Kamis (13/4).

Faktor kedua, kepastian investasi. Kontraktor sering merasa khawatir dana investasinya tidak kembali  ketika masa kontrak bloknya akan berakhir dan tidak diperpanjang. Padahal jika tidak berinvestasi, produksi bisa menurun.     

Atas dasar itu, pemerintah akhirnya membuat aturan mengenai penggantian investasi ini. “Dengan Permen ini politik kita bagus dan tidak tersandera. Kemudian, investor merasa terjamin (secure),” ujar dia.

(Baca: SKK Migas Soroti Turunnya Investasi 22 Blok yang Mau Habis Kontrak)

Dalam aturan ini, kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi migas sampai berakhirnya masa kontrak kerja sarna. Artinya kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya hingga kontraknya berakhir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...