Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak

Anggita Rezki Amelia
13 April 2017, 18:45
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan mengenai mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, ada dua pertimbangan pemerintah menerbitkan peraturan tersebut. Pertama, pemerintah tidak mau tersandera ketika memutuskan suatu kontrak blok migas. (Baca: Pemerintah Atur Transisi Investasi Blok Migas Habis Kontrak)

Menurut Susyanto, sebelum ada aturan ini, pemerintah merasa tersandera dalam memutuskan perpanjangan atau tidaknya kontrak yang sudah berakhir. Apalagi jika kontraktor sudah mengeluarkan biaya investasi yang besar.

Padahal, dalam mengambil keputusan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum dan ekonomi, melainkan juga faktor politik. “Mungkin secara undang-undang boleh memperpanjang kontrak, tapi secara politik bisa tidak memungkinkan,” kata dia kepada Katadata, Kamis (13/4).

Faktor kedua, kepastian investasi. Kontraktor sering merasa khawatir dana investasinya tidak kembali  ketika masa kontrak bloknya akan berakhir dan tidak diperpanjang. Padahal jika tidak berinvestasi, produksi bisa menurun.     

Atas dasar itu, pemerintah akhirnya membuat aturan mengenai penggantian investasi ini. “Dengan Permen ini politik kita bagus dan tidak tersandera. Kemudian, investor merasa terjamin (secure),” ujar dia.

(Baca: SKK Migas Soroti Turunnya Investasi 22 Blok yang Mau Habis Kontrak)

Dalam aturan ini, kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi migas sampai berakhirnya masa kontrak kerja sarna. Artinya kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya hingga kontraknya berakhir.

Namun, kalau kontraktor tidak mendapatkan perpanjangan kontraknya, investasinya akan dikembalikan. Hal ini berlaku untuk kontrak bagi hasil yang menggunakan mekanisme cost recovery, maupun tidak (gross split). Sementara jika diperpanjang, bisa terus menjalankan aktivitasnya.

Pasal enam dalam aturan itu menyebutkan, jika kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan maka pengembaliannya dilakukan kontraktor baru. Nilai pengembalian biaya investasinya wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.

Jika dalam kontrak baru terdapat konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan, maka penggantian biaya investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan besaran hak kelola. Misalnya, hak kelola perusahaan A sebesar 60 persen, ia hanya menanggung penggantian biaya sebesar itu.

Mekanisme penyelesaian atas pengembalian biaya investasi itu dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kontraktor dengan kontraktor baru. Kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian itu kepada Pemerintah melalui SKK Migas.

Penggantian biaya ini nantinya juga tidak akan mempengaruhi perhitungan bagi hasil pada kontrak bagi hasil gross split. Artinya, tidak ada tambahan bagi hasil dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 9.

Sementara itu, Menteri ESDM memiliki kewenangan menetapkan nilai penggantian biaya investasi dengan mempertimbangkan keekonomian Kegiatan Investasi Hulu, setelah mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas. Kemudian menetapkan pengembalian biaya investasi,  jika tidak terdapat Kontraktor baru sampai dengan Kontrak Kerja Sama berakhir.

Kewenangan lainnya yakni  terkait pelaksanaan Peraturan Menteri ini dengan berpedoman pada asas kehati-hatian, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas. (Baca: Pakai Gross Split, Pertamina Kaji Ulang Investasi Blok Habis Kontrak)

Peraturan menteri ini mulai berlaku 30 Maret 2017. Aturan ini juga berlaku untuk kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...